Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pegawai PPPK, 249 Honorer di Sumbar Ikuti Ujian

Penerimaan pegawai melalui PPPK adalah penantian panjang para honorer K2 yang selama ini berharap bisa diangkat menjadi pegawai negeri.
Ilustrasi proses ujian seleksi CPNS/Antara-Muhammad Adimaja
Ilustrasi proses ujian seleksi CPNS/Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, PADANG—Sebanyak 249 orang pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatrra Barat mengikuti ujian untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) provinsi tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Alwis mengatakan penerimaan pegawai melalui PPPK adalah penantian panjang para honorer K2 yang selama ini berharap bisa diangkat menjadi pegawai negeri.

“Ini penantian panjang honorer K2 yang selama ini menunggu dan berharap segera diangkat menjadi pegawai negeri. Akhirnya, keluar juga keputusan dari Kemen PAN-RB,” katanya, Sabtu (23/2/2019).

Menurutnya, dari 249 orang peserta yang ikut serta dalam ujian tersebut, sebanyak 211 orang adalah untuk tenaga guru, sembilan orang tenaga kesehatan, dan 29 orang penyuluh pertanian.

Ujian tersebut berbasis komputer, Computer Assisted Test (CAT), yang hasilnya dapat dilihat langsung setelah ujian.

“Kami berharap semua peserta yang ikut dalam pelaksanaan ujian ini akan lulus semuanya. Karena mereka rata-rata telah lama mengabdi bekerja malahan ada yang sudah berumur 56 tahun,” kata Alwis.

Dia mengatakan seluruh peserta yang ikut ujian tersebut merupakan pegawai honorer yang telah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Yulitar, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar mengatakan pelaksanaan ujian sangat sempit dari segi waktu, karena peserta diwajibkan mendaftar dari tanggal 10 sampai dengan 16 Februari 2019.

“Kami senang melihat antusiasme pendaftar dari eks honorer K2 sangat tinggi, sehingga, walaupun waktu yang sempit mereka dapat juga mengikuti ujian PPPK Sumbar tahap I dengan baik,” ujarnya.

Dia menuturkan aturan dari Kementerian PAN-RB, formasi yang tersedia untuk PPPK, baru pada posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat.

Selain itu, dalam rekrutmen para abdi negara, pemerintah berpegang pada enam prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, serta tidak dipungut biaya.

Adapun, rekrutmen PPPK bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.

“Untuk syarat batas usia minimal peserta PPPK, sudah ditetapkan adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun,” ujar Yulitar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Heri Faisal
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper