Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Riau: Mencoblos di Luar Provinsi KTP hanya Dapat Surat Suara Pilpres

KPU Provinsi Riau menyatakan masyarakat pemegang hak suara yang memilih di luar wilayah tempat pemungutan suaranya pada pemilu 2019 mendatang, memiliki risiko yang harus diterima.
Cetak surat suara Pemilu 2019 di PT Aksara Grafika Pratama-Bisnis/Felix Jody Kinarwan
Cetak surat suara Pemilu 2019 di PT Aksara Grafika Pratama-Bisnis/Felix Jody Kinarwan
Bisnis.com, PEKANBARU  - KPU Provinsi Riau menyatakan masyarakat pemegang hak suara yang memilih di luar wilayah tempat pemungutan suaranya pada pemilu 2019 mendatang, memiliki risiko yang harus diterima. Misalnya, tak dapat suara suara DPDP, DPR RI, DPRD jika pindah lintas  provinsi, sehingga hanya mendapat surat suara Pemilihan Presiden.
 
Komisioner KPU Riau Abdul Hamid menjelaskan ada lima surat suara yang akan dicoblos pada 17 April nanti. Lima surat suara itu di antaranya adalah surat suara Pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
 
Khusus warga yang pindah daerah pemilihan, berpotensi akan kehilangan beberapa surat suara, terutama warga yang pindah memilih antar kabupaten atau provinsi.

"Misalnya kalau dia pindah memilih dari kabupaten satu ke kabupaten lain masih di satu provinsi, dia tak bisa memilih DPRD kabupaten atau kota dan provinsi, hanya tinggal tiga surat suara saja, yaitu presiden, DPR RI, dan DPD RI. Karena sudah berbeda daerah pemilihannya (dapil)," katanya Selasa (12/2/2019).
 
Selanjutnya, jika pemilih pindah memilih antar provinsi, maka pemilih tersebut hanya akan mencoblos satu surat suara saja, yaitu surat suara pemilihan presiden. Pemilih pindahan tersebut tak akan mendapatkan surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
 
Keputusan ini dilakukan KPU sesuai aturan yang berlaku, sehingga pemilih yang berpindah akan kekurangan hak pilihnya di pemilu serentak mendatang.
 
Sementara itu untuk proses mendaftar bagi pemilih yang pindah, bisa datang langsung ke KPU di tempat tersebut, untuk kemudian didata dan masuk dalam kategori daftar pemilih tambahan pemilu 2019. 
 
"Silahkan datang ke KPU tempat pindah, untuk segera diproses dan masuk ke daftar pemilih tambahan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper