Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga BBM Nonsubsidi di Sumut Turun

Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi turun mulai dari Rp100 perliter hingga Rp800 perliter.
Pengendara melintas usai mengisi BBM di salah satu SPBU/JIBI-Nurul Hidayat
Pengendara melintas usai mengisi BBM di salah satu SPBU/JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, MEDAN--Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi turun mulai dari Rp100 perliter hingga Rp800 perliter.

Dikutip dari lampiran Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.19 K/10/MEM/2019, Minggu (10/2/2019), harga jual BBM nonsubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Shell dan Pertamina yang ada di Sumatra Utara mengalami penurunan.

Adapun, untuk BBM yang dijual di SPBU Shell harganya turun berkisar dari Rp350 hingga Rp500 perliter. Untuk jenis RON 92 atau Super, yang sebelumnya dijual Rp10.400 perliter, kini Rp9.900 perliter atau turun Rp500 perliter.

Kemudian, untuk jenis diesel CN 48 atau Diesel Extra kini dijual Rp11.550 perliter dari semula Rp11.900 perliter atau turun Rp350 perliter. Berdasarkan lampiran tersebut, harga baru telah berlaku sejak Sabtu (9/2/2019).

Sementara itu, untuk BBM yang dijual di SPBU Pertamina, harga baru berlaku pada Minggu (10/2/2019). Untuk jenis RON 90 atau Pertalite dan solar nonsubsidi atau CN 48 tak mengalami perubahan.

Sisanya, yakni BBM jenis RON 92 atau Pertamax sebelumnya dijual di kisaran Rp10.200 hingga Rp10.600 perliter, kini menjadi Rp9.850 hingga Rp10.150 perliter. Lalu, jenis RON 98 atau Pertamax Turbo semula dijual Rp12.000 hingga Rp12.400 perliter kini menjadi Rp11.200 hingga Rp11.600 perliter.

Sisanya, untuk jenis diesel yakni CN 51 atau Pertamina Dex dari Rp11.750 hingga Rp12.250 perliter menjadi Rp11.700 hingga Rp12.200 perliter. Terakhir, Dexlite atau CN 48 dari Rp10.300 hingga Rp10.700 menjadi Rp10.200 hingga Rp10.600 perliter.

Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan Pemerintah telah menetapkan formula untuk menetapkan harga jual eceran BBM nonsubsidi.

Adapun, beberapa komponen penyusun harga jual BBM yakni MOPS atau harga acuan minyak mentah atau Mean of Platts Singapore (MoPS), konstanta, marjin, PPN sebesar 10% dan pajak bahan bakar dan kendaraaan bermotor (PBBKB) yang disesuaikan dengan aturan di masing-masing daerah.

Dari sisi marjin, Pemerintah pun menetapkan batas atas dan batas bawah yakni 10% dari harga dasar dan 5% dari harga dasar secara berturut-turut.

Menurutnya, pengaturan batasan harga dan formula harga akan membuat penetapan harga BBM nonsubsidi lebih transparan.

"Tidak ada lagi badan usaha yang menjual BBM umum kemahalan. Ada batas atasnya untuk melindungi konsumen juga," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper