Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hotel dan Restoran di Palembang tak Penuhi Standar Keamanan Kebakaran

Pemerintah Kota Palembang menilai masih banyak pemilik usaha hotel dan restoran yang tidak memiliki standar keamanan kebakaran.

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang menilai masih banyak pemilik usaha hotel dan restoran yang tidak memiliki standar keamanan kebakaran.

Kepala Dinas Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (DPB-PK) Kota Palembang, Decky Lengardi Tatung, mengatakan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) ada beberapa hotel maupun pemilik usaha yang mengabaikan alat pemadam kebakaran yang dimiliki.

Padahal, alat pemadam kebakaran seperti alat pemadam api ringan (apar) maupun hydrant, menjadi sesuatu yang wajib disediakan para pemilik hotel maupun tempat usaha, sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

“Bagi pemilik usaha seperti hotel dan tempat usaha berkaitan dengan orang banyak, wajib menyediakan apar atau hydrant. Karena itu berkaitan dengan keselamatan bagi banyak orang,” katanya, Kamis (7/2/2019).

Dicky menerangkan, temuan kurangnya standar keamaman terkait keselamatan bahaya kebakaran, bahkan banyak ditemukan di hotel-hotel berbintang yang ada di Kota Palembang.

"Hasil sidak kami, ada yang aparnya tidak berfungsi, ada yang beku dan ada yang tidak sesuai standar. Harusnya, pemilik usaha harus rutin memeriksakan fungsi dari alat pemadam kebakaran yang dimiliki, minimal enam bulan sampai satu tahun sekali," terangnya.

Harus diketahui dan dipahami oleh para pemilik usaha, setiap gedung dan tempat usaha harus memiliki alat pemadam kebakadan minimal apar. Karena, ada sanksi yang menanti bagi mereka yang mengabaikan hal tersebut

Di mana, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 31 tahun 2011, dengan sanksi kurungan tiga bulan dan denda Rp50 juta. Itu berlaku bagi semua jenis usaha, seperti hotel dan restoran, termasuk di kantor-kantor pemerintahan.

"Kami sudah bentuk tim yang akan rutin melakukan pengecekan setiap hari ke seluruh tempat usaha termasuk kantor-kantor. Bagi yang tidak mentaati aturan dan melunasi retribusi, maka ada sanksi yang menanti," katanya.

Untuk standarnya sendiri, bagi bangunan dengan luas 1.000 meter persegi dan tinggi gedung minimal empat lantai, wajib memiliki hydrant.

Selain itu, sesuai standar ada tiga jenis alat pemadam yang harus dilengkapi, yakni elektrik pump, jockey pump dan diesel pump.

"Kemarin kami ke salah satu hotel bintang lima yang cukup ternama di Palembang, standar kelengkapan alat pemadam kebakarannya kurang, karena tidak memiliki diesel pum. Jadi kita minta harus dilengkapi dan sesuai standar kami," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper