Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Ditjen Bea Cukai Riau Tahun Lalu Capai 124,75%

Sepanjang 2018 lalu, kinerja penerimaan Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Riau mencapai 124,75% dari target yang ditetapkan, atau senilai Rp315,74 miliar.
Petugas Bea Cukai/Istimewa
Petugas Bea Cukai/Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU -- Sepanjang 2018 lalu, kinerja penerimaan Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Riau mencapai 124,75% dari target yang ditetapkan, atau senilai Rp315,74 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Riau Iyan Rubiyanto mengatakan penerimaan yang didapat pihaknya terdiri dari bea masuk, bea keluar, dan cukai.

"Untuk bea masuk penerimaan kami Rp204,73 miliar, bea keluar Rp110,23 miliar, dan cukai vape Rp776,8 juta, total penerimaan kami 2018 lalu Rp315,74 miliar," katanya Rabu (16/1/2019).

Untuk bea masuk angka realisasinya sebesar 111,89% sedangkan bea keluar sebesar 157,19% sehingga rerata penerimaan Kanwil DJBC Riau yaitu sebesar 124,75%.

Bila dibandingkan 2017 lalu, angka penerimaan bea masuk mengalami peningkatan sebesar 17,61% sedangkan angka bea keluar mengalami penurunan dari sebelumnya Rp267,03 miliar menjadi hanya Rp110,23 miliar.

Kondisi ini disebabkan boikot dan tarif impor tinggi atas produk CPO Indonesia oleh Uni Eropa.

Sementara untuk cukai vape tidak ditetapkan target, namun berhasil mendapatkan penerimaan Rp776,8 juta, yang mulai diterapkan sejak 1 Oktober 2018 lalu.

Selain penerimaan, DJBC Riau juga memberikan fasilitas kepabeanan berupa penangguhan penagihan untuk komoditas impor bahan baku berorientasi ekspor. Pengguna fasilitas ini adalah sebanyak 30 kawasan berikat, 1 gudang berikat, 1 pusat logistik berikat, dan 1 kemudahan impor tujuan ekspor.

Dengan program ini, nilai investasi yang diterima sepanjang 2018 mencapai Rp125,51 triliun atau naik dari Rp115,63 triliun pada 2017 lalu. Di samping itu juga berdampak pada penyerapan tenaga kerja sebanyak 28.591 orang selama fasilitas tersebut dimanfaatkan.

Selanjutnya di sisi pengawasan, DJBC Riau telah melakukan sebanyak 318 penindakan, dengan barang sitaan terdiri dari berbagai jenis yaitu ballpress termasuk pakaian bekas, sekitar 2.000 ball.

Selanjutnya narkotika, psikotropika, dan prekursor sekitar 43,16 kilogram. Hasil tembakau atau rokok ilegal sebanyak 30,3 juta batang, lalu minuman beralkohol sebanyak 7.376 liter, dan berbagai barang lainnya.

"Dari penindakan kami ini, berhasil menyita barang dengan perkiraan nilai Rp56,42 miliar, dan potensi kerugian negara dari barang sitaan tersebut sekitar Rp30,08 miliar," katanya.

Adapun penindakan yang dilakukan DJBC Riau telah berhasil diajukan ke penyidikan dan lengkap P-21 oleh kejaksaan sebanyak 8 kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper