Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penertiban Izin, 26 Reklame di Kota Medan Dibongkar

Sebanyak 26 papan reklame di Kota Medan dibongkar dalam kurun waktu tiga hari oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja karena tak memiliki izin.
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan salah satu gedung bertingkat di Medan, Sumatera Utara, Kamis (10/1/2019)./Antara-Septianda Perdana
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan salah satu gedung bertingkat di Medan, Sumatera Utara, Kamis (10/1/2019)./Antara-Septianda Perdana

Bisnis.com, MEDAN — Sebanyak 26 papan reklame di Kota Medan dibongkar dalam kurun waktu tiga hari oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja karena tak memiliki izin.

Dalam keterangan resminya, Selasa (8/1/2019), Kepala Satpol PP HM Sofyan mengatakan operasi penertiban papan reklame telah dilakukan sejak Minggu (6/1). Adapun, papan reklame yang dibongkar berukuran mulai dari 1x1 meter, 2x2 meter, 4x6 meter hingga 5x20 meter.

Pastinya, penertiban bakal terus berlanjut mulai pukul 23.00 hingga pukul 06.00 sehingga agar tak mengganggu kegiatan masyarakat. Penertiban papan reklame menjadi penting karena Pemerintah mengutip pajak dari setiap papan reklame yang berdiri.

"Pembongkaran reklame ini akan terus berlanjut sampai tidak ada satu pun papan reklame yang bermasalah berdiri di seluruh jalan yang ada di Kota Medan," ujarnya.

Selain melakukan pembongkaran, pihaknya pun mengimbau agar penyedia jasa iklan luar ruang mengurus perizinan sebelum akhirnya membangun papan reklame. Pihaknya juga meminta agar para penyedia jasa iklan luar ruang membongkar papan reklame yang belum berizin sehingga proses penertiban berjalan lebih cepat.

“Saya mengimbau kepada seluruh pemilik advertising yang ada di Kota Medan untuk mengurus izin-izin papan reklame mereka sendiri jika tidak ingin papan reklamenya kami bongkar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper