Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pebisnis Tunggu Integrasi Perizinan di Batam

Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri menyambut baik upaya menyatukan proses bisnis di PTSP Batam.
Pemandangan di satu sudut Kota Batam./Dok. Kementerian Pariwisata
Pemandangan di satu sudut Kota Batam./Dok. Kementerian Pariwisata

Bisnis.com, BATAM – Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri menyambut baik upaya menyatukan proses bisnis di PTSP Batam.

Menurut Wakil Koordinator HKI Kepri Tjaw Hoeing, kemudahan perizinan menjadi salah satu hal krusial yang disoroti investor selama ini.

“Sebaiknya memang begitu. Semua perijinan harus  disatukan sehingga tidak lagi saling tuding ketika terjdi masalah,” ujarnya.

Sistem Online Single Submission (OSS) bisa menjadi acuan bagi penyusunan sistem perizinan di PTSP BP Batam dan Pemko Batam. Dimana semua perizinan yang dibutuhkan bisa diurus hanya dalam satu sistem.

Dulu investor perlu mengurus bukti penanaman modal dan Angka Pengelnal Impor Produsen (APIP) ke BP Batam. Sementara Akses Kepabeanan harus diurus ke Ditjen Beacukai. Kini dengan adanya OSS semua nya cukup menggunakan nama Pemerintah Republik Indonesia.

“Kami berharap pemerintah bisa menyatukan izin BP Batam dan Pemko Batam seperti yang sudah dilakuan OSS. Kalau bisa dilakukan baru bisa dikatakan reformasi perizinan benar-benar sudah dilaksanakan,” jelasnya.

Dia juga menekankan pentingnya mengoordinasikan perizinan yang terpecah di beberapa instansi. Dia berharap izin-izin seperti NPWP, Domisili, SIKMB dampai kepada izin lingkungan seperti RKL, RPL, UKL UPL bisa masuk dalam sistem tersebut.

“Semua benar-benar dalam satu sistem. Sehingga tidak ada lagi yang bolak balik,” tegasnya.

Keberadaan helpdesk yang menguasai permasalahan di PTSP juga penting diperhatikan. Tujuannya adalah ketika ada kendala dalam proses atau pemohon baru yang belum menguasai seluk beluk perijinan bisa dibantu.

“Petugas helpdesk ini mampu memberikan penjelasan dan mengasistensi,” ujarnya.

Plt Kepala BP Batam Edy Putra Irawady ditugasi untuk menyatukan proses bisnis di PTSP. Meurut Peraturan Presiden No 97 tahun 2014 tentang PTSP, saat ini ada dua PTSP yang ada di batam. Yakni PTSP yang dikelola Pemko Batam melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta PTSP milik BP Batam.

Secara fisik kedua PTSP tersebut telah disatukan di Mall Pelayanan Publik (MPP). Untuk membuat proses perizinan di Batam semakin mudah, Dewan Kawasan meminta Edy menyatukan proses bisnis di kedua PTSP tersebut. Tujuannya agar Batam bisa memberikan pelayanan optimal kepada investasi, agar mampu berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi Nasional.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Walikota Batam. Pesan dari Dewan Kawasan paling tidak awalnya dibuat seragam dulu. Prinsipnya sharing tanggungjawba, bukan kewenangan. Karena kewenangan tidak bisa disatukan,” jelasnya.

PTSP yang ada di Batam juga akan disempurnakan dengan meniru model PTSP yang dibuat oleh Kemenko Perekonomian. Akan ada 4 fungsi pokok yang  ditambahkan dalam PTSP tersebut, mencakup pelayanan mandiri, pelayanan perbantuan, klinik berusaha dan konsultasi umum.

Untuk mengoptimalkan fungsi layanan mandiri, pihaknya akan melengkapi sarana dan prasarana pendukung di PTSP. Seperti komputer dan layanan internet berkecepatan tinggi untuk digunakan oleh pemohon izin.

Pelayanan perbantuan yang berfungsi untuk membimbing pemohon izin dalam mengizi berkas, formulir dan keperluan lainnya. Ketiga klinik berusaha unutk menyelesaikan masalah langsung di tempat. Keempat kosultasi umum bagi investor sebagai sarana menerima informasi secara detail.

“Setelah proses bisnis diharmonis, baru akan dibuat sistemnya. Peraturan, proses bisnis dan sistemnya,” jelasnya.

Proses transisi ini juga tidak akan mengganggu pelayanan investasi yang ada di Batam. Edy memastikan pihaknya akan terus menjamin kenyamanan dan kepastian berusaha di Batam. Dia meminta agar tidak ada investor yang khawatir.

“Kami menjamin kenyamanan berinvestasi, baik yang eksisting maupun yang akan datang,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper