Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HKI Kepri Sebut Perizinan Jadi Masalah Mendesak Batam

Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan masalah utama Batam saat ini adalah terpecahnya perizinan di beberapa instansi.
Nelayan tradisional melintasi kawasan Jembatan Barelang di kelurahan Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (28/4/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra
Nelayan tradisional melintasi kawasan Jembatan Barelang di kelurahan Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (28/4/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, BATAM – Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan masalah utama Batam saat ini adalah terpecahnya perizinan di beberapa instansi.

Menurut HKI Kepri, konsentrasi utama pemerintah dalam waktu dekat mestinya menyatukan semua perizinan di bawah satu koordinasi.

“Yang paling penting sebenarnya adalah bagaimana izin bisa diurus dalam satu tempat saja. Tidak perlu ke mana-mana,” ujar Wakil Koordinator HKI Kepri Tjaw Hoeing, Kamis (13/12/2018).

Pernyataan ini disampaikannya saat ditanya mengenai respons industri di Batam atas rencana peleburan Badan Pengusahaan (BP) Batam di bawah koordinasi Walikota Batam. Seperti diketahui, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian akan mengangkat Walikota Batam HM Rudi sebagai ex officio Kepala BP Batam.

Batam merupakan kawasan tujuan investasi yang didesain khusus untuk bersaing dengan sejumlah wilayah di Asia Tenggara. Untuk mampu bersaing dengan negara Asean lainnya, pemerintah harus memberikan kemudahan fasilitas serta pengurusan perizinan dan insentif bagi industri yang masuk.

“Ketika para calon investor datang, mereka selalu membandingkan kita dengan kawasan di Vietnam, Malaysia, Thailand, Filipina, Myanmar, serta Laos. Mereka sudah mulai membuka pengembangan kawasan ekonomi yang sangat bagus kemudahan dan insentif,” papar Ayong, sapaan akrab Tjaw Hoeing.

Bagi investor, lanjutnya, masalah yang dihadapi di Batam adalah regulasi yang tidak sinkron atau tumpang tindih. Ada pula perizinan yang masih harus diurus di pusat, seperti impor larangan terbatas (lartas) dan rekomendasi.

Selain itu, ada perizinan yang sudah dilimpahkan atau didelegasikan ke BP Batam tapi ada juga perizinan yang mesti diurus di Pemerintah Kota (Pemkot) Batam seperti izin lingkungan. Sementara itu, regulasi di bidang ketenagakerjaan, khususnya Tenaga Kerja Asing (TKA), harus diurus via online.

“Khusus yang TKA masih sering tak nyambung online-nya. Sebelumnya bisa diurus di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Batam. Seharusnya semua itu dijadikan di satu tempat,” tegas Ayong.

Meski ada pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan, tapi HKI Kepri menilai hasil kerja Pemkot Batam dan BP Batam dalam mendatangkan investasi sudah membuahkan hasil. Upaya menjadikan Batam sebagai kawasan investasi yang kondusif pun dipandang dijalankan dengan baik oleh kedua lembaga.

“Bukan berarti apa yang telah dikerjakan oleh BP Batam dan Pemkot Batam saat ini stagnan. Banyak hal yang telah dilakukan oleh kedua instansi tersebut di Batam dalam mendatangkan investasi dan membuat iklim investasi yang kondusif,” jelas Ayong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper