Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Dokter Pekanbaru Diduga Korupsi, Begini Kasus Hukumnya

Tiga dokter yang bertugas di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru sejak Senin (26/11/2018) lalu. Mereka ditahan dengan perkara dugaan korupsi alat kesehatan.
Ilustrasi kolusi dokter dan industri farmasi/healthimpactnews.com
Ilustrasi kolusi dokter dan industri farmasi/healthimpactnews.com
Bisnis.com, PEKANBARU -- Tiga dokter yang bertugas di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru sejak Senin (26/11/2018) lalu. Mereka ditahan dengan perkara dugaan korupsi alat kesehatan.
 
Kepala Kejari Pekanbaru Suripto Irianto mengatakan tiga dokter yang ditahan yaitu Masrial, Kuswan Ambar Pamungkas, dan Wili Yulifar akhirnya ditahan, sesuai hasil penyidikan oleh Polresta Pekanbaru.
 
"Saya membaca di media sosial, simpang siur beritanya. Jangan ada hoax. Karena kami menahan sesuai hasil penyidikan oleh Polresta Pekanbaru," katanya Selasa (27/11/2018).
 
Menurut dia, dari hasil penyidikan itu ditemukan bahwa ketiga dokter tersebut melakukan transaksi di luar ketentuan. Lalu melakukan penggelembungan saat pengadaan alat kesehatan untuk keperluan bedah dalam program Jamkesda di RSUD Pekanbaru.
 
Selain tiga dokter, pihaknya juga menahan dua rekanan swasta yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan tersebut. Keduanya adalah Yuni Efriati dan Mukhlis, dari CV PMR yang merupakan muara kasus itu terjadi.
 
Seharusnya alat kesehatan yang dibutuhkan oleh dokter dalam program ini, harus disediakan oleh CV PMR, namun dalam praktiknya tiga dokter yang ditahan itu, justru membeli sendiri alat kesehatan yang dibutuhkannya dari distributor lain, dan melakukan penggelembungan anggaran atau markup.
Tercatat selama periode 2012-2013, secara total ada 187 transaksi yang dilakukan ketiganya dengan modus tersebut.
 
"Tidak benar bila kami kriminalisasi, fakta penyidikan menjelaskan RSUD sudah merujuk CV PMR sebagai penyedia alat kesehatan program Jamkesda, tapi toga dokter ini beli dari distributor, terus kemudian diserahkan ke RSUD, seolah-olah beli dari CV PMR, tapi harganya jauh tinggi sekali, sudah tidak sesuai," katanya.
 
Adapun sebelumnya, tiga dokter bedah mulut RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau beserta dua rekanan swasta, ditahan Kejari Pekanbaru Senin (26/11/2018) dengan tuduhan menyelewengkan anggaran alat kesehatan.
 
Nilai anggaran pengadaan alat kesehatan di RSUD ini mencapai Rp5 miliar untuk tahun anggaran 2012-2013 dengan rekanan swasta yaitu CV PMR, yang diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan anggaran, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar 5% dari nilai kegiatan pengadaan alkes.
 
Dimana, dari hasil penyidikan dan audit BPKP Provinsi Riau ditemukan bahwa pengadaan alkes tersebut tidak sesuai dengan prosedur, dan dinyatakan merugikan keuangan negara hingga Rp420 juta. Yuni salah satu tersangka dari CV PMR, sudah memgembalikan uang sebanyak Rp60 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper