Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASN Pemprov Sumut Gunakan e-Absensi Mulai 1 November 2018

Absensi Berbasis Online atau e-Absensi akan diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai 1 November 2018.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, MEDAN – Absensi Berbasis Online atau e-Absensi akan diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai 1 November 2018.

Hal itu terungkap dalam acara sosialisasi penerapan e-Absensi bagi ASN di lingkungan Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (26/10/2018).

“Rencananya e-Absensi akan diterapkan mulai 1 November, karena itu seluruh ASN, terutama di lingkungan Biro Humas dan Keprotokolan diharapkan sudah memahami dan tahu bagaimana menggunakan aplikasi tersebut,” ujar Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Ilyas Sitorus.

Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi Dinas Kominfo Sumut Alfian Jauhari menyampaikan e-Absensi merupakan aplikasi absensi berbasis online menggunakan android. Untuk dapat menggunakan e-Absensi, para ASN harus memiliki smartphone berbasis android. 

Dia menyampaikan, e-Absensi memiliki beberapa kelebihan dibanding abensi konvensional, antara lain lebih cepat dan tidak perlu antri.

“Cukup datang ke kantor, login, cek lokasi, swafoto dan selesai. Jadi memang lebih mudah dan cepat,” ujar Alfian.

Dijelaskannya, aplikasi e-Absensi hasil karya anak Sumut ini berbasis lokasi. Jadi, ASN yang akan melakukan absensi harus datang ke kantor atau lokasi tertentu yang telah ditetapkan. Absensi tidak dapat dilakukan dari rumah atau lokasi lain yang tidak dikenal oleh aplikasi.

“Jika ada upaya memanipulasi lokasi, hal tersebut akan terdeteksi oleh system dan absensinya akan dibatalkan,” katanya.

Kemudian, e-Absensi juga berbasis foto. ASN yang melakukan absensi harus melakukan swafoto, sehingga absensi tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.

Selain itu, e-Absensi juga transparan dan terintegrasi dengan aplikasi lainnya, sehingga pimpinan dapat melihat langsung siapa saja ASN yang sudah atau belum hadir di kantor.

“Dengan e-Absensi, penghitungan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) atau pemotongan tunjangan, jika ada, juga akan dilakukan secara otomatis oleh sistem aplikasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper