Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak Sumsel-Babel Diyakini Lebih Baik

Penerimaan pajak di Sumatra Selatan maupun Bangka Belitung diyakini dapat tumbuh lebih baik pada tahun ini yang didukung oleh sektor unggulan, seperti pertambangan dan perdagangan.
Aktivitas di kantor pelayanan pajak/Reuters-Fatima Elkarim
Aktivitas di kantor pelayanan pajak/Reuters-Fatima Elkarim

Bisnis.com, PALEMBANG – Penerimaan pajak di Sumatra Selatan maupun Bangka Belitung diyakini dapat tumbuh lebih baik pada tahun ini yang didukung oleh sektor unggulan, seperti pertambangan dan perdagangan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Sumsel dan Babel, Imam Arifin, mengatakan penerimaan pajak mencapai 67,38% per September 2018 atau senilai Rp16,04 triliun.

“Meskipun sektor unggulan, seperti komoditas tambang dan perkebunan 2 tahun lalu turun tapi secara data penerimaan Sumsel-Babel meningkat. Oleh karena itu, kami optimistis penerimaam tahun ini jauh lebih baik,” katanya, Kamis (11/10/2018).

Imam mengatakan saat ini pertumbuhan penerimaan pajak tercatat sebesar 22,09% dari periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibanding nasional yanng hanya 14,06%.

Bahkan, kata dia, secara tren lima tahun terakhir penerimaan pajak periode triwulan III di dua provinsi itu selalu menunjukkan pertumbuhan.

Sementara capaian pertumbuhan penerimaan lima sektor unggulan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel adalah sektor perdagangan tumbuh 13,5%, sektor pertambangan dan penggalian tumbuh sebesar 12,3%, sektor jasa keuangan dan asuransi tumbuh sebesar 19,5%, sektor administrasi pemerintahan tumbuh sebesar 10,4%, dan sektor konstruksi tumbuh sebesar 8,5%.

Imam memaparkan penerimaan pajak terdiri dari PPh nonmigas sebesar Rp5,38 triliun, PPN dan PPNBM sebesar Rp2,53 triliun, PBB sektor Perkebunan, Pertambangan, dan Perhutanan sebesar Rp1,08 triliun dan pajak lainnya sebesar Rp1,83 triliun.

Dia mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai Sumatra Bagian Timur (Sumbagtim) untuk menggenjot penerimaan pajak.

“Kami ada join program untuk memastikan para pelaku ekonomi yang melaksanakan kegiatan ekspor dan impor memenuhi semua kewajibannya kepada negara,” katanya.

Kewajiban yang dimaksud Imam mulai dari pembayaran pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Ekspor (PE), termasuk juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan iuran-iuran lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper