Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perairan Sumsel dan Jambi Masih Rawan Penyelundupan

Perairan di Sumatra Selatan dan Jambi dinilai masih menjadi lokasi yang rawan terhadap peredaran cukai ilegal maupun penyeludupan barang impor sehingga menimbulkan kerugian negara.
Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumatra Bagian Timur (Sumbagtim) M. Aflah Farobi (kedua dari kiri) saat pemaparan kinerja triwulan III Kementerian Keuangan./Bisnis-Dinda Wulandari
Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumatra Bagian Timur (Sumbagtim) M. Aflah Farobi (kedua dari kiri) saat pemaparan kinerja triwulan III Kementerian Keuangan./Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG – Perairan di Sumatra Selatan dan Jambi dinilai masih menjadi lokasi yang rawan terhadap peredaran cukai ilegal maupun penyeludupan barang impor sehingga menimbulkan kerugian negara.

Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumatra Bagian Timur (Sumbagtim), M. Aflah Farobi, mengatakan pihaknya bahkan telah melakukan 495 kali penindakan sepanjang tahun ini terkait impor dan cukai ilegal termasuk pula penyeludupan narkotika.

“Dari ratusan kali tindakan yang kami lakukan itu terdapat potensi kerugian negara senilai Rp14,88 miliar,” katanya di sela acara press release capaian kinerja triwulan III TA 2018 Kementerian Keuangan, Rabu (10/10/2018).

Aflah mengatakan pihaknya mempunyai tugas untuk menjaga wilayah perbatasan dari perdagangan ilegal.

Berdasarkan hasil pemetaan tingkat kerawanan yang dilakukan, kata Aflah, perairan Sungsang di Kabupaten Banyuasin, Sumsel menjadi salah satu daerah yang rawan. Sementara di Jambi pihaknya mengamati di wilayah Kuala Tunggal seringkali didapatkan perdagangan ilegal.

Menurut dia, wilayah perairan sungai dengan akses yang terbatas menjadi salah satu faktor utama masih rawannya praktik peredaran cukai dan impor ilegal di Sungsang. Belum lagi, dia mengakui, pihaknya terkendala minimnya jumlah petugas untuk menjaga perbatasan tersebut.

“SDM dan sarana kami juga terbatas oleh karena itu peran masyarakat sangat diperlukan untuk aktif melapor jika menemukan praktik ilegal yang menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Aflah mengatakan seringkali Kanwil Bea Cukai Sumbagtim melakukan penindakan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.

Adapun kerugian negara senilai Rp14,88 miliar yang didapat pihaknya didominasi dari cukai rokok, tembakau iris (TIS) dan minuman mengandung ethyl alkohol (MMEA) senilai total Rp11,14 miliar.

Sementara untuk impor berupa barang kiriman atau pos, barang penumpang dan impor umum senilai total Rp3,97 miliar.

Selain itu, dia menambahkan, penindakan terhadap narkotika berhasil menggagalkan penyeludupan sabu-sabu sebanyak 3.498 gram dan 5.000 pil ekstasi di wilayah Sumbagtim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper