Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang bakal merevisi rencana tata ruang wilayah atau RTRW untuk meningkatkan kualitas tata ruang dan menyesuaikan kebutuhan hingga 20 tahun mendatang.
Demikian diungkapkan pada Focus Group Discussion (FGD) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang, Selasa (9/10/2018).
Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mastofa mengatakan peninjauan kembali RTRW dapat dilakukan setelah lima tahun. Sementara Perda Tata Ruang dan Wilayah Kota Palembang sendiri sudah berusia 6 tahun sejak ditandatangani.
"Pembangunan di Palembang selama 6 tahun ini sangat cepat, maka harus dilakukan revisi Perda Tata Ruang Wilayah. Palembang sebagai ibukota Sumatra Selatan sudah banyak mengalami perubahan dan perkembangan, dan memungkinkan nantinya akan pula mengalami perluasan wilayah," ujarnya.
Oleh karena itu dirinya berharap melalui FGD tersebut dapat disusun rencana tata ruang dan wilayah yang baik. Hal ini untuk mengantisipasi dinamika pembangunan hingga 20 tahun mendatang.
"Manfaatkan momentum ini untuk kita berdiskusi sehingga dapat optimal bagi kemajuan Kota Palembang. Melalui FGD ini agar para pemangku kepentingan dapat berbagi informasi sehingga dapat mencapai sasaran dalam percepatan pembangunan di segala bidang," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Ahmad Bastari mengatakan, kegiatan revisi RTRW ini untuk mengidentifikasi karakteristik dan struktur tata ruang.
Tujuan revisi untuk meningkatkan kualitas tata ruang Palembang sehingga dapat diimplementasikan untuk kebutuhan hingga 20 tahun ke depan.
"Pesatnya dinamika pembangunan dan pertumbuhan masyarakat di Kota Palembang menyebabkan perlu dilakukan revisi tata ruang dan wilayah. Revisi ini sudah ditunggu karena berkaitan pula dengan sektor investasi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel