Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Politik 2019: Kepala Daerah Diimbau Cuti Jika Ikut Kampanye

Menjelang tahun politik 2019, pemerintah Provinsi Sumatra Utara mengimbau seluruh Kepala Daerah di Sumut yang mengikuti kampanye politik untuk segera mengajukan surat cuti.
Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019/Bisnis
Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019/Bisnis

Bisnis.com, MEDAN – Menjelang tahun politik 2019, pemerintah Provinsi Sumatra Utara mengimbau seluruh Kepala Daerah di Sumut yang mengikuti kampanye politik untuk segera mengajukan surat cuti.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Ilyas Sitorus dengan mengutip Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 2018.

Beleid tersebut mengatur tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

“PP RI No.32 Tahun 2018 itu mengatur tata cara pengajuan cuti bagi Kepala Daerah yakni Gubernur/wakil, Bupati/Wakil, Walikota dan Wakil, sebagaimana diatur Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye,” kata Ilyas di kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (13/9/2018).

Sesuai instruksi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, kata Ilyas, seluruh kepala daerah di wilayah Sumut diharapkan mematuhi aturan tersebut. Adapun periode cuti dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye.

Pengajuan izin cuti bagi Gubernur/Wagub disampaikan ke Menteri untuk diproses dan diterbitkan persetujuan. Pengajuan ijin cuti bagi Bupati/Wabup dan Walikota/Wakil Walikota disampaikan ke Gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan. 

“Sesuai bunyi pasal 35 ayat 3 permintaan cuti diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum untuk gubernur/wakil, bupati/wakil, walikota dan wakil,” ujarnya.  

Namun, lanjut Ilyas, ketentuan cuti itu tidak berlaku bila berkenaan dengan hari libur kerja, sesuai dengan pasal 36 ayat 2 yang berbunyi hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye Pemilihan Umum di luar ketentuan cuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper