Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belanja APBN di Sumsel Dipastikan Terserap 60%

Realisasi belanja APBN di Sumatra Selatan dipastikan dapat mencapai 60% dari pagu yang ditetapkan senilai Rp14,03 triliun pada kuartal III/2018.
Foto aerial proyek pembangunan light rail transit (LRT) di Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (26/10)./JIBI-Abdullah Azzam
Foto aerial proyek pembangunan light rail transit (LRT) di Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (26/10)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, PALEMBANG – Realisasi belanja APBN di Sumatra Selatan dipastikan dapat mencapai 60% dari pagu yang ditetapkan senilai Rp14,03 triliun pada kuartal III/2018.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumatra Selatan (Sumsel) Sudarso mengatakan pihaknya optimistis target tersebut tercapai karena masih ada sisa waktu hingga akhir bulan ini.

“Kami baru menghitung realisasi serapan per Agustus 2018 dan sudah mencapai 48,27% atau senilai Rp6,77 triliun. Tren serapan biasanya di akhir-akhir makin tinggi,” tuturnya di sela-sela rapat koordinasi pelaksanaan anggaran kuartal III/2018 dan pemberian penghargaan kinerja, Kamis (13/9/2018).

Pada periode tersebut, realisasi belanja terbesar yang dilakukan 568 satuan kerja (satker) adalah belanja pegawai, yakni sebesar 67% dari pagu Rp4,45 triliun.

Sementara itu, belanja barang terserap 43,03% dari pagu Rp5,92 triliun dan belanja modal mencapai 33,92% dari pagu Rp3,64 triliun. Adapun belanja bantuan sosial (bansos) baru terserap 37,42% dari pagu Rp13,56 miliar.

Sudarso menjelaskan salah satu masalah dalam kinerja pelaksanaan anggaran adalah pengadaan barang dan jasa.

“Seharusnya lelang bisa dilakukan November-Desember 2017 sehingga tanda tangan kontrak Januari 2018. Namun, ternyata masih ada yang harus dibenahi, seperti penunjukkan pejabatnya, panitia lelangnya,” terangnya.

Oleh karena itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diharapkan dapat mempercepat pengadaan. 

Menurut Sudarso, regulasi itu memiliki beberapa terobosan yang dapat memudahkan pengguna anggaran seperti pemilihan e-katalog dan penggunaan sistem tender cepat yang hanya memakan waktu tiga hari atau penunjukan langsung. Selain itu, ada pula konsolidasi pengadaan di mana satker bisa melakukan pengadaan secara serempak untuk jenis yang sama. 

“Ada juga solusi seperti kontrak pengadaan cleaning service, bisa langsung tiga tahun sehingga tidak perlu memperbarui setiap tahun,” tambahnya.

Penerapannya diharapkan bisa dilakukan mulai tahun depan.

Untuk Badan Layanan Umum (BLU), seperti rumah sakit dan perguruan tinggi, diberlakukan perlakuan berbeda. BLU bisa mengatur sendiri proses pengadaan barang dan jasanya karena seringkali kebutuhannya lebih cepat. 

Saat ini, Sumsel memiliki delapan BLU. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper