Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Riau : Bawa Uang Kertas Asing Rp1 Miliar Tanpa Izin Kena Denda

Bank Indonesia Perwakilan Riau mengingatkan kepada individu, perusahaan, bank, atau money changer agar tidak membawa uang kertas asing (UKA) ke luar atau ke dalam negeri dengan nilai setara Rp1 miliar tanpa izin.

Bisnis.com, PEKANBARU -- Bank Indonesia Perwakilan Riau mengingatkan kepada individu, perusahaan, bank, atau money changer agar tidak membawa uang kertas asing (UKA) ke luar atau ke dalam negeri dengan nilai setara Rp1 miliar tanpa izin.

 
Kepala BI Riau Siti Astiyah mengatakan pihaknya merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
 
"Kalau dulu bawa UKA tanpa izin tidak ada sanksinya hanya ditanyakan soal administrasi, kalau sekarang mulai 3 September 2018 akan dikenakan denda," katanya Kamis (6/9/2018).
 
Siti menyebut pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi beleid yang mengatur soal membawa uang asing, terutama kepada perbankan dan money changer yang memang perlu melakukan hal tersebut.
 
Bila aturan ini dilanggar oleh pribadi atau perusahaan pembawa UKA bakal dikenakan denda sebesar 10% nilai uang yang dibawa, dan maksimal denda mencapai Rp300 juta.
Sedangkan untuk perbankan dan money changer yang melanggar dengan membawa UKA melebihi aturan, juga dikenakan denda 10% dari selisih nilai yang diizinkan, serta nilai denda maksimal yang dibebankan sama yaitu Rp300 juta.
 
Karena itu bagi pihak yang ingin membawa UKA ke dalam atau ke luar negeri, bisa mengurus perizinan ke Bank Indonesia, melalui aplikasi online yang terhubung dengan sistem Bea dan Cukai.
 
"Satu bulan sebelum membawa UKA sudah harus mengajukan izin, untuk Riau khususnya Pekanbaru sampai saat ini belum ada yang melapor," katanya.
 
Adapun untuk wilayah Pekanbaru saat ini ada sebanyak 22 perusahaan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) yang telah berizin Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper