Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBD Perubahan: Sumsel Alokasikan Rp800 Miliar Bayar Utang DBH

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mengalokasikan Rp800 miliar dalam rencana APBD Perubahan 2018 untuk membayar utang Dana Bagi Hasil kepada pemerintah kabupaten/kota.
Alex Noerdin/Antara-Nova Wahyudi
Alex Noerdin/Antara-Nova Wahyudi

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mengalokasikan Rp800 miliar dalam rencana APBD Perubahan 2018 untuk membayar utang Dana Bagi Hasil kepada pemerintah kabupaten/kota.

Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatra Selatan (Sumsel) Ahmad Mukhlis mengatakan dana tersebut hanya untuk membayar Dana Bagi Hasil (DBH) 2018, sedangkan pembayaran DBH 2017 dituda hingga tahun depan.

“Tanggungan DBH  hanya di 2017 dan 2018, sedangkan 2016 sudah dilunasi,” ujarnya, Selasa (28/8/2018).

Adapun besaran utang DBH 2017 disebut lebih rendah dibanding tahun ini, yakni sekitar Rp752 miliar.

Sementara itu, besaran DBH 2018 yang harus dibayar Pemerintah Provinsi (Pemprov) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sekitar Rp1,1 triliun. Dengan demikian, alokasi dana Rp800 miliar dipastikan belum mencukupi kewajiban hingga akhir tahun.

Mukhlis menjelaskan pihaknya terpaksa menunda pembayaran DBH 2017 mengingat kas keuangan Pemprov terbatas. Namun, pihaknya meyakinkan bahwa Pemprov berkomitmen membayar kewajibannya kepada Pemda di provinsi itu.

Tercatat, masih ada kekurangan bayar sekitar Rp2,1 miliar lagi. Sisanya akan dialokasikan pada APBD 2019.

Adapun rata-rata kebutuhan pembayaran DBH tahun ini sebesar Rp90 miliar per bulan.

“Selain itu, DBH pada tahun ini sudah dibayar hingga Mei. Untuk Juni dan seterusnya akan segera dicairkan kalau kondisi keuangan memungkinkan,” imbuhnya.

Selain utang DBH, pada 2019, pihaknya juga berencana melunasi utang kepada rekanan pihak ketiga. Pemprov Sumsel tercatat masih memiliki utang kepada rekanan di luar Pemda untuk masa 2015-2017 dengan nilai sekitar Rp300 miliar.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Alex Noerdin berharap agar pengajuan RAPBD Perubahan 2018 yang sudah diajukan ke DPRD Sumsel dapat segera disetujui.

“Dengan demikian, Pemprov Sumsel dapat segera menjalankan serapan anggaran guna kepentingan pembangunan selanjutnya,” tuturnya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi menuturkan dalam menyusun kebijakan umum perubahan APBD 2018, Pemprov Sumsel tidak terlepas dari kebijakan pusat terhadap kondisi ekonomi makro saat ini.

“Secara umum, Pemprov masih tetap konsisten pada urusan wajib yaitu penanggulangan kemiskinan, pengembangan infrastruktur, antisipasi perubahan iklim, dan penanggulangan bencana,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper