Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pebisnis Batam Minta Tarif Pelabuhan Lebih Murah Dibanding Malaysia

Kadin Batam bersama sejumlah asosiasi pengusaha yang bergerak di sektor maritim akan mendorong revisi Peraturan Kepala BP Batam yang mengatur tarif jasa pelabuhan di Batam.
Pemandangan satu sudut Kota Batam/Reuters-Edgar Su
Pemandangan satu sudut Kota Batam/Reuters-Edgar Su
Bisnis.com, BATAM – Kadin Batam bersama sejumlah asosiasi pengusaha yang bergerak di sektor maritim akan mendorong revisi Peraturan Kepala BP Batam yang mengatur tarif jasa pelabuhan di Batam. Tarif jasa pelabuhan Batam harus lebih kompetitif ketimbang Singapura dan Malaysia.
Langkah ini diambil menyusul keluarnya PMK 87/ 2018 tentang perubahan atas PMK 148/ 2016 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam pada 7 Agustus silam. PMK 87/ 2018 menghapus besaran sejumlah tarif jasa pelabuhan yang sebelumnya ditetapkan dalam PMK 148/ 2016.
“Dengan keluarnya PMK 87/ 2018, maka harus ada penyesuaian di aturan turunannya, yakni Peraturan Kepala BP Batam. Kadin akan mendorong BP Batam menetapkan tarif yang lebih kompetitif ketimbang Singapura dan Malaysia,” ujar Ketua KAdin Batam Jadi Rajagukguk.
PMK PMK 87/ 2018 resmi menghapus sejumlah tarif jasa layanan kapal yang sebelumnya diatur dalam PMK 148/ 2016. Tarif-tarif jasa layanan kapal yang dihapus diantaranya jasa labuh kapal, jasa tambat kapal, jasa pemanduan kapal dan jasa penundaan kapal.
Dengan dihapusnya 4 tarif jasa layanan kapal dalam PMK tersebut, BP Batam bisa menetapkan tarif sesuai kebutuhan. Jadi Rajagukguk menekankan, BP Batam harus bisa menggunakan instrumen tarif untuk menarik minat kapal-kapal yang melewati selat Malaka untuk beraktifitas di Batam.
“Batam tak boleh hanya menjual tarif tinggi untuk mendapatkan pemasukan besar. Sebaliknya, tarif harus murah dan mudah, agar kapal-kapal yang tadinya berkegiatan di Singapura atau Malaysia tertarik masuk,” jelasnya.
Dia menekankan pentingnya memperluas jangkauan pemanfaatan FTZ hingga ke wilayah laut. Banyak zona yang bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalkan aktifitas ekonomi di Laut, seperti untuk aktifitas Laid Up Kapal. Selain itu tarif yang lebih kompetitif juga akan mendorong aktifitas galangan kapal, terutama pada sisi reparasi kapal.
Sebagai langkah kongkrit, Kadin akan memaparkan komparasi tarif kepada BP Batam sebagai bahan pertimbangan. Termasuk simulasi-simulasi penggunaan tarif di sejumlah kawasan di seputaran selat Malaka.
“Kita akan meliht secara riil perbandingan tarifnya. Sehingga Batam bisa lebih hati-hati menetapkan tarif jasa pelabuhan,” jelasnya.
Asosiasi pengusaha di sektor Maritim menyambut baik keluarnya PMK 87/ 2018 sebagai revisi terhadap PMK sebelumnya. DPD INSA Kota Batam bersama sejumlah asosiasi sudah menyiapkan draft usulan tarif jasa pelabuhan yang baru untuk diajukan kepada BP Batam.
“Kami berharap revisi Perka segera turun dan sesuai dengan kesepakatan usulan tarif INSA dengan BP sebelum ini,” ujar ketua DPD INSA Kota Batam Osman Hasyim.
Sebagian besar angka dalam tarif yang diusulkan INSA merupakan nilai tengah antara tarif jasa pelabuhan yang ditetapkan pada tahun 2012 dengan tarif yang berlaku saat ini. Tapi masih rendah ketimbang tarif yang ditentukan dalam PP No 15 tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan. 
Selain itu, INSA juga menyoroti sejumlah point dalam menetapkan tarif jasa pelabuhan yang baru. Diantaranya mengenai tarif tambat di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus). Mengadopsi PP 15/2016, tarif tambat di TUKS dan Tersus sebaiknya tak dipungut.
Dengan tidak dipungutnya tarif tambat di TUKS dan Tersus, maka kegiatan di  galangan-galangan kapal di Batam akan jauh lebih murah. Selama ini kapal yang berkegiatan di Galangan Kapal harus mengeluarkan biaya yang sangat besar.  
“Selain membayar jasa kepada perusahaan galangan kapal atas layanan yang diberikan, mereka juga harus membayar tarif kepada negara, karena BP Batam juga menarik tarif labuh dan tambat di TUKS dan Tersus,” jelasnya. 
Matriks yang dipaparkan INSA kepada Bisnis menyebutkan, jika sebuah kapal berkapasitas 10 ribu GT berkegiatan selama 30 hari di TUKS, maka total tarif yang dikenakan kepadanya mencapai USD 26.372.
Yang paling dominan dalam tarif tersebut adalah untuk Jasa Labuh dan Tambat. Jasa labuh dikenakan USD 0,10/ GT/ 10 hari atau USD 3.300 untuk 30 hari. Sementara jasa tambat USD 0,05/ GT/ etmal atau USD 15 ribu untuk 30 hari. 
“Batam harus bisa menyusun tarif yang bersaing dengan pelabuhan Indonesia lainnya, juga bersing dengan pelabuhan Singapura dan Johor,” terangnya. 
Selain mengenai jasa tambat di TUKS dan Tersus, INSA juga menekankan pentinya membedakan tarif antara kapal niaga dan kapal bukan niaga. Juga mengenai pengenaan tarif khusus ferry, tarif kapal rakyat 0%.
Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo juga telah memastikan, pihaknya BP Batam mengakomodir seluruh usulan tarif yang diberikan oleh asosiasi pengusaha. Termasuk menurunkan sejumlah tarif hingga hanya 60 persen, dan membedakan tarif untuk aktifitas kapal niaga dan bukan niaga.
 “Saya sudah minta deputi 3 yang mengurusi soal kantor pelabuhan untuk bertemu kembali dengan pelaku usaha dan  untuk mereview kembali kesepakatan tersebut. Kalau sduah sepakat langsung saya tandatangan,” jelasnya.
Kesepakatan tersebut dilihat dari situasi keonomi ayng ada di batam. Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih membuat dunia usaha menilai perlunya tarif kepelabuhanan yang lebih murah dan kompetitif.
BP Batam melihat revisi tarif kepelabuhanan ini untuk kepentingan bersama. Bukan sekedar meningkatkan pendapatan untuk opreasional BP Batam, tapi juga bisa menyeimbangkan untuk mendorong investasi dan kegiatan usaha di sektor kepelabuhanan.
Namun saat itu kesepaktan belum bisa diterakan, karena PMK 148/ 2016 langsung menetapkan besaran tarif tanpa bisa dirubah melalui aturan turunannya. Berbeda dengan tarif sewa lahan yang diterapkan melalui range tarif.
“Kami harus tunggu dulu revisi PMK tersebut agar bisa merevisi tarif jasa pelabuhan d Batam,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sarma Haratua
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper