Bisnis.com, MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I menggandeng sejumlah pihak termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menggali data wajib pajak dari segmen usaha kecil menengah sekaligus sosialisasi pemangkasan tarif pajak bagi UKM.
Tarif pajak penghasilan final (PPh Final) bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun dipangkas dari sebelumnya 1% menjadi 0,5%.
Ketentuan yang efektif mulai 1 Juli 2018 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Dwi Akhmad Suryadidjaya, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumut I, mengatakan penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, wajib dibayarkan setiap bulannya.
Adji, sapaan akrabnya, mengutarakan pihaknya aktif mendekati berbagai asosiasi pelaku usaha seperti pedagang dan bersinergi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan di Sumut dalam menyosialisasikan fasilitas tersebut.
“Kami DJP tidak bisa bekerja sendiri, kami perlu dukungan data dan informasi dari pemerintah pusat dan daerah, lembaga, asosiasi dan pihak lain untuk memberikan data terkait wajib pajak baik perorangan maupun badan hukum,” ujarnya.
Dia berharap pelaku UKM dapat memanfaatkan fasilitas penurunan tarif pajak tersebut. “Dengan penurunan ini, mereka punya kesempatan memutarkan uangnya sebagai modal untuk mengembangkan usaha,” tambahnya.
Dengan sosialisasi, dia berharap basis data dan kepatuhan wajib pajak dapat meningkat. Dari perkiraan sekitar 2 juta pelaku UKM di Sumut, Adji menyatakan jumlah yang membayar pajak dengan tarif lama hanya berkisar 10%.
“Dengan sosialisasi yang hampir setiap hari, saya optimistis bisa naik sampai 20% - 25% pada akhir tahun ini,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatra Utara Parlindungan Purba menyampaikan dukungannya terhadap penurunan tarif pajak PPh Final tersebut.
Menurut Parlindungan, diskon tarif pajak akan dapat meningkatkan ketahanan UMKM yang selama ini terbukti cukup stabil dalam beberapa periode krisis.
“Kami apresiasi pemerintah yang menurunkan PPh Final. Dengan ketentuan 0,5% dari omzet, ada kepastian hukum bagi pelaku usaha dan mereka menjadi dipermudah. Kalau omzetnya sekitar Rp400 juta per bulan, pajak yang dibayar maksimal Rp2 juta. Saya mendorong pelaku UKM membayarkan pajaknya per bulan,” ujarnya.
Dia menilai pada dasarnya kepatuhan pelaku UKM di Sumut cukup tinggi dalam pembayaran pajak dan jumlah wajib pajak dari segmen UKM juga terus peningkatan.
“Per akhir 2017, pertumbuhan jumlah wajib pajak yang bayar PPh Final meningkat 42,9% dibandingkan dengan 2016,” ungkapnya.
Dalam memaksimalkan pertumbuhan tersebut, Parlindungan yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut menyatakan siap memfasilitasi pertemuan DJP dengan para pelaku usaha.