Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU: 90% Kasus Persaingan Usaha Masih Terkait Tender

Kasus-kasus dalam tender atau pengadaan barang dan jasa ternyata masih menjadi kasus yang paling dominan yang ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi

Bisnis.com, MEDAN – Kasus-kasus dalam tender atau pengadaan barang dan jasa ternyata masih menjadi kasus yang paling dominan yang ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo menyebutkan kasus tender merupakan yang paling lazim terjadi di daerah dan persentasenya mencapai 90% dari keseluruhan perkara persaingan usaha yang diproses.

Penerapan pengadaan barang dan jasa secara elektronik pun ternyata belum berdampak signifikan. Reformasi berupa e-procurement dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dinilai hanya mampu menurunkan sekitar 1%-2% kasus tender yang terjadi.

“Kami belum bisa katakan apakah ada perbedaan setelah dan sebelum sistem online, tapi memang ada penurunan. Sebelum ada sistem elektronik itu, 90% dari kasus yang ditangani adalah tender dan itu stabil dari tahun ke tahun. Setelah reformasi LKPP, persentasenya agak turun 1%-2%, itu pertanda baik,” katanya kepada Bisnis, Kamis (12/7/2018).

Lebih lanjut, Kodrat menyatakan kasus tender yang terjadi di daerah antara lain berupa persengkongkolan. Modusnya juga beragam, baik yang masih konvensional seperti pinjam meminjam perusahaan maupun pengaturan pemenang tender.

“Tapi ada juga indikasi upaya untuk memanfaatkan sistem tender online yang sekarang untuk melakukan modus pelanggaran lain yang lebih canggih sehingga secara administrasi semua terlihat baik tapi indikasi ke arah persekongkolan itu terlihat dari penggunaan alamat IP yang sama,” tuturnya.

Modus-modus kecurangan dalam persaingan usaha semakin lama dinilai semakin dinamis sejalan dengan perkembangan bisnis dan penetrasi teknologi informasi. Kendati kebanyakan kasus di daerah masih menggunakan praktik konvensional, tapi diperkirakan modusnya akan semakin banyak yang mengikuti yang terjadi di kota-kota besar.

KPPU berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Persaingan Usaha yang tengah digodok pemerintah dan legislator dapat menangkap dinamika tersebut. Kodrat juga mengkritisi pembahasan RUU yang dinilai tidak substansial dan lebih banyak berkutat pada aspek kelembagaan KPPU.

“Sekarang mungkin kasus-kasus di daerah masih sangat konvensional, sedangkan di pusat modusnya sudah hi-tech. Tapi sekarang IT itu relatif mudah direplikasi ke tingkat daerah. Kalau itu terjadi, akan repot kita semua, mudah-mudahan RUU kita bisa menangkap itu,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper