Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KM SINAR BANGUN TENGGELAM: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka, 150 Orang Korban

Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Sumut) menetapkan empat tersangka terkait kasus KM Sinar Bangun, mengangkut 150 orang penumpang dan 70 unit sepeda motor, yang tenggelam di perairan Danau Toba Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.
Paulus Waterpauw/Antara
Paulus Waterpauw/Antara

Bisnis.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Sumut) menetapkan empat tersangka terkait kasus KM Sinar Bangun, mengangkut 150 orang penumpang dan 70 unit sepeda motor, yang tenggelam di perairan Danau Toba Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau di Mapolda, Senin (25/6/2018), mengatakan keempat tersangka itu yakni nakhoda kapal berinisial PSS, pihak regulator bernisial KS (pegawai honor Dishub Samosir) anggota Kapos Pelabuhan Simanindo.

Kemudian, menurut dia, Kapos Pelabuhan Simanindo berinisial GFT (PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir) dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) berinisial RS.

"KM Sinar Bangun yang tenggelam itu tidak memiliki surat persetujuan berlayar, kapal tidak laik laut, dan mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan, serta keamanan pelayaran," ujar Irjen Pol Paulus.

Ia mengatakan, akibat perbuatan tersebut, mengakibatkan penumpang meninggal dunia di sekitar perairan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Senin (18/6/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapal penumpang tersebut terbalik ke sebelah kanan (telungkup) dengan kondisi terapung selama lebih kurang lima menit. Pada pukul 17.30 WIB, kapal tenggelam secara keseluruhan.

Sedangkan para penumpang ada yang berenang untuk menyelamatkan diri dan menunggu pertolongan. Pada pukul 17.35 WIB, sebuah kapal feri memberikan pertolongan.

"Dalam kejadian tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, diperkirakan 150 penumpang kapal yang menjadi korban. Korban yang selamat 11 orang dan beberapa ditemukan meninggal dunia," ucap jenderal polisi bintang dua itu.

Paulus menambahkan, polisi juga menyita barang bukti 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp500 yang telah digunakan, dan fotokopi dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun.

Modus para tersangka dalam melayarkan kapal tersebut, untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase/jumlah penumpang 45 orang sesuai surat kelengkapan pengangkutan.

"Tersangka melanggar Pasal 302 atau 303 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana (dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar)," kata Kapolda Sumut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper