Bisnis.com, PEKANBARU -- Sebanyak 9 perusahaan dilaporkan oleh tenaga kerjanya ke Disnaker Riau, karena tidak membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Riau Rasyidin Siregar mengatakan jumlah tenaga kerja yang melaporkan 9 perusahaan itu mencapai 50 orang.
"Sejak kami buka posko pengaduan mulai dua pekan sebelum Lebaran, kami sudah terima laporan dari 50 orang naker, dengan jumlah terlapor sebanyak 9 perusahaan," katanya Selasa (12/6/2018).
Dari laporan itu, Disnaker mengambil langkah penyelesaian berupa menurunkan tim pemantau THR ke perusahaan yang dimaksud dalam laporan.
Lalu, dilakukan upaya agar perusahaan itu mau membayarkan hak tenaga kerja berupa THR sebelum Lebaran.
Rasyidin menyebut, langkah itu berhasil mendorong perusahaan terkait untuk membayar THR tenaga kerja yang sudah melapor.
Baca Juga
"Hasilnya perusahaan itu sudah mau membayarkan THR tenaga kerja sesuai UU, dan kami ingatkan bagi perusahaan lain bahwa ada sanksi bila tidak membayarkan hak pekerja itu," kata Rasyidin.
Sanksi itu, ujar Rasyidin, mulai dari pengurangan layanan publik kepada perusahaan seperti listrik, lalu sanksi terberat berupa pencabutan izin operasional.