Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peneliti Hukum: KEK Diterapkan, Batam Bukan Lagi Kawasan FTZ

Peneliti Hukum Kota Batam Ampuan Situmeang mengungkapkan, secara Yuridis tak dimungkinkan menerapkan KEK di Batam tanpa menghilangkan fasilitas FTZ. Pernyataannya mengacu pada UU No 39 tahun 209 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, KEK.
Nelayan tradisional melintasi kawasan Jembatan Barelang di kelurahan Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (28/4/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra
Nelayan tradisional melintasi kawasan Jembatan Barelang di kelurahan Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (28/4/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, BATAM – Peneliti Hukum Kota Batam Ampuan Situmeang mengungkapkan, secara Yuridis tak dimungkinkan menerapkan KEK di Batam tanpa menghilangkan fasilitas FTZ. Pernyataannya mengacu pada UU No 39 tahun 209 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, KEK.

Dia mengatakan, dalam pasal 49 UU KEK ditegaskan, bila Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebasa (KPBPB) Batam beralih status, maka secara otomatis UU FTZ dinyatakan dicabut atau tidak berlaku.

“Maka jangan iming-imingi Batam dengan status KEK, namun tidak menghilangkan FTZ. Secara hukum itu tidak memungkinkan,” tegasnya.

Dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Ahmad sempat mengungkapkan, penerapan KEK di Batam akan berlangsung tanpa menghilangkan fasilitas FTZ. Namun Amsakar tak menerangkan secara detil konsep yuridis yang menjadi dasar pernyataannya.

Namun menurut Ampuan, rencana penerapan KEK di Batam justru menimbulkan ketidakpastian terhadap investasi. Terlebih investor yang sudah menanamkan modalnya di Batam. Pasalnya, investor yang masuk ke Batam rata-rata tertarik dengan insentif fiskal yang ditawarkan FTZ selama 70 tahun secara menyeluruh di Batam.

Jika KEK diterapkan di Batam, maka investor yang terlanjur membangun industrinya di luar KEK akan dirugikan karena kehilangan fasilitas. Padahal awalnya mereka dijanjikan fasilitas FTZ selama 70 tahun.

Secara substansi, FTZ sangat berbeda dengan KEK. FTZ dibangun di kawasan yang terpisah dari daerah pabean, sehingga kawasan itu dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dan PPNBm.

Sementara KEK adalah kawasan yang dibangun di dalam daerah pabean. Artinya, kawasan di luar KEK akan dikenakan kewajiban kepabeanan.

Menurut UU FTZ, fasilitas yang ada di kawasan FTZ sudah pasti bisa dinikmati seluruh industri yang masuk ke Batam sampai 2076 mendatang.

Dia mengakui fasiltias KEK jauh lebih banyak ketimbang fasilitas yang ditawarkan FTZ. Namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapat fasiltias tersebut. Industri yang ingin mendapatkan fasilitas harus lebih dulu mengajukan permohonan.

Setelah dievaluasi, industri hanya akan menerima fasiltias-fasilitas sesuai persyaratan yang dipenuhi. Industri juga harus menjalani evaluasi setiap dua tahun untuk memastikan fasilitasnya masih layak diberikan atau tidak.

“Di mana letak kepastian hukumnya? Karena fasilitas tidak serta merta bisa dinikmati secara berkelanjutan. Dengan perbandingan tersebut bisa disebutkan, bahwa FTZ lebih memberikan kepastian kepada investor yang masuk ke Batam ketimbang KEK,” jelasnya,

Menurut dia, langkah paling mudah untuk membenahi pengelolaan Batam adalah dengan merevitalisasi FTZ Batam. Pemerintah cukup menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menambah fasililitas-fasilitas lainnya ke dalam FTZ.

“Cara paling mudah adalah tinggal terbitkan PP untuk menambah fasilitas di FTZ Batam. Tak perlu repot-repot menemukan format baru untuk mengelola Batam,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper