Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Riau: Anggota DPRD Bengkalis dan Ajudan Tersangka Politik Uang

Bawaslu Provinsi Riau menyatakan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Partai Demokrat Nur Azmi Hasyim dan ajudannya, Adi Purnawan, telah ditetapkan sebagai tersangka praktik politik uang dalam pilkada Riau 2018.
Ilustrasi/greekreporter.com
Ilustrasi/greekreporter.com

Bisnis.com, PEKANBARU -- Bawaslu Provinsi Riau menyatakan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Partai Demokrat Nur Azmi Hasyim dan ajudannya, Adi Purnawan, telah ditetapkan sebagai tersangka praktik politik uang dalam pilkada Riau 2018.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan keputusan penetapan tersangka itu dilakukan setelah adanya bukti yang ditemukan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Panwaslu Kabupaten Bengkalis.

"Bukti pelanggaran berupa tindakan politik uang itu ditemukan Gakkumdu saat pelaksanaan kampanye pasangan gubernur dan wakil gubernur Riau di Kecamatan Rupat, Bengkalis 13 April 2018," katanya saat buka bersama Bawaslu Riau Sabtu (19/5/2018).

Awalnya kasus pelanggaran pada kampanye pilkada Riau ini ditemukan panitia pengawas lapangan (PPL) saat kedua tersangka menggelar acara reses di lapangan Futsal Desa Parit, Kecamatan Rupat.

Di sela kegiatan itu, masyarakat dibagikan kaos berwarna biru dengan gambar pasangan calon nomor urut 3 Firdaus - Rusli Effendi, bertuliskan Firdaus Rusli Jadikan.

Lalu di dalam lipatan baju kaos tersebut, ditemukan amplop berwarna putih berisikan uang senilai Rp50.000.

"Atas temuan itu akhirnya ditindaklanjuti oleh panwas kecamatan hingga panwas kabupaten Bengkalis, lalu kami melakukan pemeriksaan. Karena ada dugaan tindak pidana, akhirnya kami limpahkan ke pihak Kepolisian," katanya.

Selanjutnya dalam 14 hari, penyidik Kepolisian, didampingi panwas dan kejaksaan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi-saksi. Akhirnya Gakkumdu menetapkan Nur Azmi Hasyim dan Adi Purnawan sebagai tersangka kasus politik uang di pilkada Riau 2018.

Kedua tersangka dikenakan pasal 187A perubahan dari pasal 74 ayat 4 UU Nomor 10/2016, dengan ancaman pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, dan denda minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper