Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPPD Palembang Masih Sinkronkan Data Wajib Pajak PBB

Badan Pengelola Pajak Daerah atau BPPD Kota Palembang mengaku sulit mensikronisasikan data wajib pajak untuk pajak bumi bangunan yang telah dilimpahkan Ditjen Pajak ke pemerintah daerah.
BPPD Kota Palembang/palembang.go.id
BPPD Kota Palembang/palembang.go.id

Bisnis.com, PALEMBANG - Badan Pengelola Pajak Daerah atau BPPD Kota Palembang mengaku sulit mensikronisasikan data wajib pajak untuk pajak bumi bangunan yang telah dilimpahkan Ditjen Pajak ke pemerintah daerah.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Khairul Anwar mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemilahan terhadap wajib pajak yang masih memiliki piutang pajak.

Hal itu dilakukan, untuk melaksanakan program pembebasan PBB sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang No. 5 Tahun 2017, perubahan atas Perwali No. 15 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi, Besaran Tarif Dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.

"Kita harus pisahkan mana wajib pajak yang kita bebaskan pajaknya dan mana masyarakat yang masih memiliki kewajiban piutang," katanya, Kamis (17/5/2018).

Khairul menerangkan, BPPD Kota Palembang sedang mengusulkan pembentukan peta spasial ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang.

Menurutnya, dengan adanya data spasial tersebut, akan lebih akurat dalam menentukan nominal pada setiap pajak yang dibebankan ke masyarakat.

"Ke depan masyarakat maupun petugas dari BPPD sendiri, tidak dapat memanipulasi data pajak, baik itu PBB maupun BPHTB," terangnya.

Dengan penerapan peta spasial tersebut, maka BPPD Kota Palembang, akan lebih teiti dalam menentukan retribusi pajak suatu objek bangunan maupun properti lain yang dimiliki wajib pajak.

Meski akan memakan waktu cukup lama, seperti di daerah lain yang sudah menerapkannya, hal itu akan memberikan keakuratan data wajib pajak dan objek pajak yang dimiliki.

"Nanti masyarakat harus menunggu satu sampai dua bulan, untuk mendapatkan nilai pajak. Karena, akan ada survey ke lapangan, ada peta bidangnya dan administrasi lain yang memakan waktu cukup lama, sama seperti yang diterapkan BPN (Badan Pertanahan Nasional)," ulasnya.

Dengan penerapan ini, maka ke depan wajib pajak baru tidak dapat lagi main tembak terhadap objek pajak yang akan dibayarkan.

"Kalau dulu kan cukup minta PBB tetangga, dan keluar nominal yang sama terhadap beban pajak yang dibayarkan. Ke depan tidak bisa lagi," ujarnya

Saat ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait Perwali No. 73 Tahun 2017, tentang pemberian pengurangan pokok atas piutang piutang PBB dan bangunan perkotaan, yang merupakan pelimpahan dari pemerintah pusat.

Kemudian, Perwali Nomor 13 Tahun 2018, tentang pembebasan PBB perkotaan atas objek pajak, dengan ketetapan PBB sampai dengan Rp100.000 ke bawah dan pemotongan piutang pokok Rp75.000 dengan Rp50.000.

"Kami terus melakukan sosialisasi di kecamatan-kecamatan, dimana itu dilakukan dengan sosialisasi terkait insentif RT/RW," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper