Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disnaker Sumsel Akan Awasi Tenaga Asing dan Pastikan Mereka Ahli

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan memastikan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di daerahnya merupakan tenaga ahli.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, PALEMBANG—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan memastikan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di daerahnya merupakan tenaga ahli.

Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel Koimudin di Palembang, Kamis (26/4/2018), mengatakan TKA yang bekerja di Sumsel merupakan tenaga ahli yang menguasai berbagai bidang dan menjabati jabatan penting di perusahaan.

Berdasarkan data pemprov diketahui sebanyak 209 TKA menempati posisi sebagai pimpinan perusahaan, 260 TKA menempati posisi sebagai profesional, 215 TKA bekerja sebagai supervisor dan 348 TKA bekerja sebagai teknisi.

"Tidak ada di antara mereka yang bekerja sebagai karyawan ataupun tenaga buruh. Mereka bekerja sebagai tenaga ahli," kata dia.

Jumlah TKA di Sumsel saat ini tercatat 1.032 orang yang tersebar di 12 kabupaten/kota. TKA terbanyak bekerja di Kabupaten OKI dengan 401 tenaga kerja yang mayoritas bekerja di PT OKI Pulp and Paper, sementara Kota Palembang menempati posisi kedua dengan jumlah 205 orang.

Ia mengatakan berdasarkan Perpres No 20 Tahun 2018 disebutkan bahwa seluruh TKA yang bekerja harus didampingi oleh tenaga ahli dari Indonesia. Selain berperan sebagai translater pendamping juga memiliki kualifikasi keilmuan yang hampir sama dengan TKA yang didampinginya.

"Gunanya untuk menyerap ilmu dari tenaga ahli asing. Sehingga, kualifikasi keilmuannya bisa setara dengan TKA," kata dia.

Untuk itu, TKA yang bekerja harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) serta Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Selain itu, sejumlah persyaratan keimigrasian juga wajib dipenuhi dan batas izin penggunaan TKA paling lama satu tahun dengan perpanjangan maksimal tiga tahun.

"Setelah tiga tahun, TKA yang bersangkutan harus kembali ke negaranya karena maksimal izin yang diberikan diperpanjang selama 3 tahun. Jika lebih dari itu, TKA harus kembali ke negara asal," ujar dia.

Setelah batas waktu TKA bekerja habis maka diharapkan tenaga lokal menggantikan posisi dari TKA itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper