Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polair Sumsel Temukan 1.848 Batang Kayu Ilegal

Kepolisian Daerah Sumatra Selatan menemukan sebanyak 1.848 batang kayu log ilegal di perairan Desa Mendis Jaya Dusun I Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Petugas Polair Sumsel memeriksa temuan kayu log ilegal/Istimewa
Petugas Polair Sumsel memeriksa temuan kayu log ilegal/Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Selatan menemukan sebanyak 1.848 batang kayu log ilegal di perairan Desa Mendis Jaya Dusun I Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Imam Thobroni mengatakan hingga kini pihaknya masih menyelidiki dan mencari tahu kepemilikan kayu log tersebut.

"Saat kami temukan pada 17 April 2018 lalu, kayu-kayu itu siap untuk dibawa karena sudah tersusun rapi di pinggiran sungai," katanya saat konferensi pers, Selasa (24/4/2018).

Imam menjelaskan awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menemukan ribuan kayu log dalam bentuk papan dan bentuk kayu yang sudah siap dihanyutkan.

Saat ini, lanjut Dirpolair, pihaknya telah meminta bantuan UPTB Dinas Kehutanan di wilayah tersebut untuk menentukan nilai ekonomis kayu log ilegal ini.

Berdasarkan perhitungan total ekonomis kayu log ilegal keseluruhan yakni sebesar Rp125 juta.

Adapun jenis kayu yang ditemukan diantaranya kayu meranti, kayu mengris, kayu punak, kayu rengas, kayu terentang dan kayu duren.

Menurut dia, sebagian kayu sudah diolah menjadi bentuk papan lempengan.

Dia melanjutkan pihaknya juga menemukan Saumil atau Panglong diduga kuat tempat mengolah kayu gelondongan sekitar 5 kilometer dari penemuan kayu.

Hingga kini penyidik Direktorat Polairud Polda Sumsel belum menemukan siapa pemilik dari kayu yang diduga hasil illegal logging tersebut.

"Untuk pemilik dari kayu masih dalam penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dari kepala desa Mendis dan Kadus Mendis dan dua orang dari KLHK," katanya.

Berdasarkan keterangan dari saksi, lanjut Imam, kayu log ilegal tersebut sudah lama tersusun seperti itu. Namun, para saksi tidak mengetahui kepemilikan kayu tersebut.

"Kami juga masih menyelidiki darimana kayu ini berasal apakah dari hutan lindung atau bukan. Kami juga belum bisa memastikan karena dilihat dari kondisi kayu tersebut bukan hasil tebangan baru," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper