Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Calon Jemaah Haji Sumsel Diimbau Lunasi BPIH

Calon jemaah haji asal Sumatra Selatan diimbau untuk melunasi pembiayaan yang sudah bisa dilakukan sejak awal April 2018.

Bisnis.com, PALEMBANG – Calon jemaah haji asal Sumatra Selatan diimbau untuk melunasi pembiayaan yang sudah bisa dilakukan sejak awal April 2018.

Kepala Sub Bagian Informasi dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel, Saefuddin Latif, mengatakan pelunasan calon jemaah haji reguler tahap pertama sudah dimulai pada 3 April sampai dengan 20 April 2018.

“Sementara untuk tahap kedua bakal dibuka pada 8 Mei sampai 18 Mei 2018. Jam operasionalnya sama mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB,” katanya, Senin (16/4/2018).

Saefuddin menjelaskan, pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler dibagi menjadi dua tahap yaitu tahap pertama diperuntuhkan bagi calon jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 2017 atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan. Lalu yang masuk dalam kuota haji tahun ini yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan harus segera melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kemeneg Kabupaten/Kota.

“Bagi Jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 2018 diharapkan telah membuat paspor dan menyerahkan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visanya,” katanya.

Selain itu, calon jemaah haji yang telah melakukan pelunasan tapi belum menjadi anggota BPJS, diwajibkan untuk menjadi anggota BPJS terlebih dahulu.

“Tahun ini jemaah haji reguler sesuai kuota totalnya ada 6.300 untuk Sumsel. Lama haji reguler 41 hari. Sedangkan biaya rata-rata haji reguler Rp35 jutaan, biaya ini akan ditetapkan lebih lanjut sesuai masing-masing embarkasi,” katanya.

Sementara itu untuk waiting list calon jemaah haji berikutnya sudah mencapai 104.900, artinya jika dipukul rata setiap tahunya berangkat 6300 Jemaah, maka jika daftar tahun ini waktu tunggunya lebih dari 16 tahun kemudian. Sedangkan untuk ONH Plus prosesnya kembali ke Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper