Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batam Ajukan Revisi Tarif Pelabuhan. Kini Termahal di Selat Malaka

Dewan Kawasan telah menyampaikan usulan tarif dari Batam kepada Menteri Keuangan. Diharapkan Mei mendatang revisi tarif pelabuhan Batam bisa rampung.
Pemandangan di satu sudut Kota Batam./Dok. Kementerian Pariwisata
Pemandangan di satu sudut Kota Batam./Dok. Kementerian Pariwisata

Bisnis.com, BATAM – Saat ini tarif pelabuhan Batam merupakan yang paling mahal di kawasan Selat Malaka. Terkait itu, Dewan Kawasan telah menyampaikan usulan revisi tarif pelabuhan Batam.

Dewan Kawasan telah menyampaikan usulan tarif dari Batam kepada Menteri Keuangan. Diharapkan Mei mendatang revisi tarif pelabuhan Batam bisa rampung.

“Kita sama-sama mendorong ini supaya segera dibahas oleh Menteri Keuangan. Supaya cepat selesai,” ujar Kepala BP Batam Lukita Dinaryah Tuwo.

Beleid mengenai Tarif jasa pelabuhan di Batam memang menjadi kewenangan Menteri Keuangan, mengingat pengelola pelabuhan Batam adalah BP Batam yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU).

Sesuai UU, Menteri Keuangan menetapkan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditarik melalui BLU.

Tahun 2016 silam Menteri Keuangan menerbitkan PMK 148/ 2016 tentang tarif Badan Layanan Umum BP Batam. Di dalamnya memuat besaran tarif PNBP yang ahrus dipungut oleh BP Batam, termasuk di sektor pelabuhan.

Setelah PMK dikeluarkan, BP Batam kemudian mengeluarkan peraturan Kepala BP Batam No 17/ 2016 tentang tarif jasa pelabuhan. Besaran tarif tersebut sempat menuai protes dari pelaku usaha di pelabuhan karena dianggap tak kompetitif.

Sejumlah asosiasi pengusaha meminta agar besaran tarif tersebut direvisi kembali karena membuat sejumlah kegiatan kepelabuhanan di Batam jadi lebih mahal. Tidak hanya memicu kenaikan biaya logistik, besaran tarif ini juga memberatkan pelaku usaha galangan kapal.

Kapal yang berkegiatan di Galangan Kapal harus mengeluarkan biaya sangat besar. Selain membayar jasa kepada perusahaan galangan kapal, mereka juga harus membayar tarif kepada negara, karena BP Batam juga menarik tarif labuh tambat di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Dalam Matriks yang dipaparkan INSA kepada Bisnis tampak bahwa jika sebuah kapal berkapasitas 10 ribu GT mengadakan kegiatan selama 30 hari di TUKS maka total tarif yang dikenakan kepadanya mencapai US$ 26.372.

Hal paling dominan dalam tarif tersebut adalah untuk Jasa Labuh dan Tambat. Jasa labuh dikenakan USD 0,10/ GT/ 10 hari atau US$3.300 untuk 30 hari. Sementara jasa tambat US$0,05/ GT/etmal atau US$15 ribu untuk 30 hari.

“Sementara sisanya untuk jasa Pandu dan Tunda,” ungkap ketua INSA Kepri Osman Hasyim.

Sementara Pelabuhan Pasir Gudang, Tanjung Pelepas dan Port of Singapore tak mengenakan tarif jasa labuh dan tambat. Alhasil tarif berkegiatan di TUKS pada ketiga pelabuhan tersebut jauh lebih murah.

Di Pasir Gudang, Johor misalnya, hanya mengenakan tarif US$4.901,45 untuk kegiatan kapal 10 ribu GT di TUKS untuk 30 hari. Tarif tersebut hanya untuk jasa Pandu dan Tunda. Di Tanjung Pelepas, Johor malah lebih murah, yakni sebesar US$2.184,95. Sementara tarif di Port of Singapore hanya US$9.243,26 untuk kegiatan yang sama.

Dengan perbandingan tersebut, maka tarif Batam lebih maha 12 kali lipat dibanding dengan tarif di Tanjung Pelepas dan lebih mahal 285% bila dibandingkan dengan pesaing terdekatnya, Port of Singapore.

Kondisi ini membuat BP Batam kembali membahas tarif ideal dengan sejumlah asosiasi pengusaha. Hal ini juga sesuai dengan arahan Dewan Kawasan yang dipimpin Menko Perekonomian. Tujuannya agar tarif pelabuhan di Batam bisa kompetitif.

Dalam usulannya, INSA bersama sejumlah asosiasi pengusaha mengusulkan agar pemerintah mencabut tarif Labuh dan Tambat kapal di TUKS. Dengan asumsi meniadakan tarif jasa Labuh dan Tambah, maka tarif yang dibayar pemilik kapal 10 ribu GT dalam 30 hari kegiatan di galangan kapal hanya menjadi US$ 8.072. Lebuh murah dibanding tarif yang ditetapkan Port of Singapore.

“Kami percaya industri maritim Batam, khususnya yang berkaitan dengan perkapalan akan kembali menanjak. Sekarang secara psikologis sudah membaik. Jika revisi tarif sudah keluar, akselerasinya akan jauh lebih tinggi,” harapnya.

BP Batam sendiri mengakomodir seluruh usulan tarif yang diberikan oleh asosiasi pengusaha. Termasuk menurunkan sejumlah tarif hingga hanya 60%. Juga membedakan tarif untuk aktivitas kapal niaga dan bukan niaga.

Usulan tarif tersebut sudah dilayangkan sejak November silam, dan terus dalam pembahasan intensif di jajaran Dewan Kawasan. Dia menyatakan Mei mendatang sudah ada hasil pembahasan berupa revisi tarif PMK 148/ 2016, khusus di sektor pelabuhan.

“Sampai hari ini belum ada catatan yang diberikan Menko Perekonomian sebagai ketua Dewan Kawasan, atau Menteri Keuangan. Kita berharap semua berjalan lanjcar,” ujar Lukita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sarma Haratua
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper