Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Starbucks & AKL Berdamai Soal Logo Merek Kopi

Abdillah Muhammad, pemilik merek Ahli Kopi Lampung mengklaim bahwa perkara gugatan yang dilayangkan oleh Starbucks Corporation berakhir damai.
Gerai Starbucks di Terminal Tom Bradley, Bandara LAX Los Angeles, AS./Reuters
Gerai Starbucks di Terminal Tom Bradley, Bandara LAX Los Angeles, AS./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Abdillah Muhammad, pemilik merek Ahli Kopi Lampung mengklaim bahwa perkara gugatan yang dilayangkan oleh Starbucks Corporation berakhir damai.

Dia menjelaskan bahwa pihak Starbucks Corporation tidak meneruskan lagi klaim keberatan logo merek AKL ke Komisi Banding Merek Direktorat Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Saya mau meluruskan, Starbucks tidak meneruskan, mencabut klaim keberatan dan saya sudah mendapatkan surat terakhir dari Starbucks. Jadi persoalan sudah clear tidak diajukan ke Komisi Banding Merek," kata Abdillah kepada Bisnis.

Pengusaha kopi yang berdomisil di Lampung itu menerima surat dari Starbucks Corporation pada 29 Maret 2018. Dalam suratnya, Starbucks menyambut baik bisnis AKL untuk berkontribusi dengan budaya kopi di Indonesia.

Dari awal, Abdillah menyakini bahwa logo merek kopinya tidak menjiplak logo Surat Starbucks. Bahkan, pihaknya bersama dengan konsultan telah mendaftarkan mereknya ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Kemenkum dan HAM pada 2015.

"Pada April 2017, saya menerima surat dari Direktorat Merek HKI dan surat Starbucks, mereka keberatan. Padahal, logo saya sudah terdaftar pada 2015 dan pada Desember 2017 lalu keluar sertifikat merek AKL dari Direktorat Merek," kata Abdillah.

Dia mengatakan bahwa bisnis kopinya dimulai pada 2012 hingga kini. Selain menjual di Lampung, Abdillah juga memasarkan beragam produknya melalui online. Salah satu pelanggannya, jelas dia, bahkan berasal dari luar negeri Australia.

Sebelumnya, Starbucks Corporation atau Starbucks Coffee Company menyampaikan surat keberatan atas permohonan pendaftaran merek AKL bernomor agenda D002015027858 di kelas 30, minuman berbahan dasar kopi atas nama Abdillah Muhammad.

Dari berkas yang Bisnis kutip, perusahaan yang beralamat di 2401 Utah Avenue South, Seattle, Washington 98134, Amerika Serikat itu memberikan kuasa kepada Evi Triana Wulandari sebagai kuasa hukum untuk menyampaikan keberatan logo merek AKL ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, tertanggal 12 April 2017.

Pihak Starbucks menganggap ada persamaan pokok dengan merek terkenal lingkaran konsentris milik Starbucks dengan warna hijau terdaftar milik AKL mirip dengan logo perusahaan asal Paman Sam tersebut.

Persamaan lain, menurut Starbucks, adalah pada barang kedua merek untuk jenis barang yang sama. Jenis barang dari merek yang diajukan berbahan dasar kopi.  

Namun demikian, Starbucks dalam surat keberatan itu berkeinginan menyelesaikan permasalahan secara damai mengingat kedua belah pihak sangat mendukung perdagangan kopi lokal. 

Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Starbucks Evi Triana Wulandari hanya mengatakan bahwa pihaknya masih akan berdiskusi terkait dengan somasi merek AKL tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper