Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Netral Saat Pilkada, Tiga ASN Ini Mendapat Hukuman Disiplin dan Sanksi Moral

PNS atau Aparat Sipil Negara harus siap menerima sanksi jika terbukti tidak netral saat Pemilihan Kepada Daerah. Hal itu setidaknya dialami tiga ASN di Kabupaten Klungkung, Bali.
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil/Antara
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil/Antara

Kabar24.com, SEMARAPURA - PNS atau Aparat Sipil Negara harus siap menerima sanksi jika terbukti tidak netral saat Pemilihan Kepada Daerah. Hal itu setidaknya dialami tiga ASN di Kabupaten Klungkung, Bali.

Penjabat Sementara Bupati Klungkung, Bali, I Wayan Sugiada, mengumumkan tiga aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten setempat menerima sanksi moral, karena tidak netral dalam hajatan Pilkada.

Di hadapan ratusan aparatur sipil negara pada apel pagi, demikian dikutip Antara, Senin (9/4/2018), Pjs Bupati Wayan Sugiada membacakan Surat Pernyataan Pemberian Sanksi Moral oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Klungkung, Komang Susana, kepada tiga ASN.

Ketiga ASN adalah I Wayan Sadra, S.Pd (Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Klumpu, Nusa Penida) dan I Wayan Tageg (guru SDN 2 Batu Kandik, Nusa Penida). Nusa Penida merupakan sebuah pulau yang terpisah dengan daratan Bali, namun masuk wilayah Kabupaten Klungkung.

Kedua guru itu dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik dan ketentuan Pasal 3 angka 17, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Mereka dikenakan sanksi hukuman "disiplin ringan" berupa teguran tertulis dan sanksi moral dengan pernyataan terbuka dan diumumkan saat apel.

Selain itu, sanksi hukuman "disiplin sedang" dijatuhkan kepada I Nyoman Sucitra (Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung) berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,  tata cara penyampaian hukuman "disiplin sedang" disampaikan langsung kepada yang bersangkutan.

Nyoman Sucitra dinyatakan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 4 angka 15 huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Wayan Sugiada kembali mengingatkan agar seluruh ASN di daerah ini bersikap netral dan tetap bekerja secara profesional melayani masyarakat.

"Saya berharap hal itu tidak akan terulang kembali untuk menjaga suasana kondusif ASN pada perhelatan Pilkada 2018," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper