Bisnis.com, SIMPANG AMPEK - Sebanyak 43 kapal nelayan ukuran 30 gross tonage (GT) ke atas di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, sudah kembali beroperasi.
"Benar, 43 kapal 30 GT sudah kembali beroperasi sementara karena sudah memiliki surat izin penangkapan yang dikeluarkan di Gerai Bungus Padang," kata Kepala Dinas Perikanan Pasaman Barat, Arial Effendi, di Simpang Ampek, ibu kota Kabupaten Pasaman Barat, pada Senin (2/4/2018).
Dia menerangkan pihaknya tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin penangkapan karena berada di pemerintah pusat.
"Terkait polemik kapal 30 GT belum lama ini maka pemerintah pusat memusatkan pengurusan di gerai Bungus Padang. Dari yang mengurus baru 43 kapal yang memperoleh izin," jelasnya.
Dia menyebutkan pihaknya hanya bisa menerbitkan tanda daftar kapal perikanan. Sedangkan izin penangkapan diberikan oleh pemerintah pusat. "Ada beberapa nelayan yang masih mengurus izin tersebut karena masih melengkapi persyaratan."
Arial menjelaskan dengan beroperasinya kapal 30 GT, banyak manfaat yang dirasakan. Artinya dengan kapasitas 30 GT ke atas maka hasil tangkapan nelayan akan bertambah.
"Produksi ikan laut Pasaman Barat akan meningkat. Sebab, dalam satu bulan satu kapal bisa menangkap ikan 10 sampai 15 ton," ucapnya.
Dia menambahkan jika kapal nelayan kapasitas 30 GT ke atas tidak melaut, maka akan mengurangi produksi ikan di Pasaman Barat.
"Mudah-mudahan dengan beroperasinya kapal 30 GT ke atas ini bisa menambah produksi ikan di Pasaman Barat. Saat ini produksi ikan laut di Pasaman Barat mencapai 108.000 ton per tahun," lanjutnya.
Dia berharap pemerintah pusat bisa mencarikan solusi terhadap kapal 30 GT ke atas sehingga nelayan tidak merasa was-was lagi untuk melaut.