Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertokoan di Palembang Keluhkan Larangan Parkir

Para pemilik pertokoan di Kawasan Sudirman, Kota Palembang, bersikeras tetap ingin diberlakukannya parkir di Jalan Sudirman, meskipun telah ada UU 22 tahun 2009 pasal 43 tentang dilarang parkir di badan jalan nasional atau jalan utama.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PALEMBANG -- Para pemilik pertokoan di Kawasan Sudirman, Kota Palembang, bersikeras tetap ingin diberlakukannya parkir di Jalan Sudirman, meskipun telah ada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 43 tentang dilarang parkir di badan jalan nasional atau jalan utama.

Puluhan pedagang mendatangi Kantor Walikota Palembang, Senin (21/1/2019), meminta pemerintah untuk mencabut aturan yang sudah ditetapkan itu.

Berdasarkan pantauan, di sepanjang Jalan Sudirman pun saat ini, kendaraan roda empat dan dua kembali parkir seperti dulu sebelum ada aturan tersebut.

Ketua Persatuan Pemilik Pengguna Pemakai Ruko dan Pelaku Usaha (P3R PU) Jalan Jenderal Sudirman, Syahrial Aziz mengatakan, undang-undang tersebut tidak bisa menjadi acuan lantaran jalan nasional bukan hanya Jalan Sudirman saja. 

"Kami tetap mau parkir di Sudirman tetap diberlakukan. Tidak bisa acuannya hanya undang-undang, jalan nasional bukan hanya Sudirman," katanya usai berembuk dengan Sekda Kota Palembang. 

Diblocknya parkir badan Jalan Sudirman diakuinya menghambat perekonomian. Pemerintah diminta untuk memberikan solusi mengenai perparkiran itu. "Jangan diblock, ini mematikan usaha kami," ujarnya.

Selain persoalan parkir, pedagang juga pengeluhkan Pedesterian Sudirman. Pihaknya mengklaim pedesterian tidak lagi bermanfaat pasca Asian Games. Selain menimbulkan banjir, pedesterian juga menyebabkan kegaduhan terutama Sabtu malam.

"Sebagian besar ruko itu dijadikan tempat tinggal, semenjak ada pedesterian kami tidak nyaman, gaduh, macet, kenyaman kehidupan kami terganggu," katanya.

Salah seorang warga Palembang, Sri mengatakan, ia lebih suka Jalan Sudirman dengan kondisi mengikuti aturan undang-undang yang sudah ditetapkan.

Menurutnya, arus lalu lintas menjadi lebih lancar dibandingkan dengan saat kendaraan bebas parkir. 

"Memang jika dibandingkan lebih enak tidak ada kendaraan yang parkir disana, jalanan lebih lancar, kalau ada yang parkir disana pasti macet lagi seperti dulu, tapi kita lihat bagaimana keputusan pemerintah," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Harobin Mustofa mengatakan, pemerintah sudah mendengarkan masukan pedagang. Pihaknya tidak bisa menentukan keputusannya saat ini juga. 

"Mereka ingin tetap parkir disana, tapi kita akan rapat dengan Forum Lalulintas, Kamis nanti kita rapat dan kita akan beri tahu keputusannya," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper