Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Menangkan KPPU, Feedloter Pelaku Kartel Tetap Bayar Denda

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menang melawan pelaku kartel harga daging sapi impor yang dilakukan 32 perusahaan feedloter. Kali ini, Mahkamah Agung yang mengetuk palu di tingkat kasasi.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menang melawan pelaku kartel harga daging sapi impor yang dilakukan 32 perusahaan feedloter. Kali ini, Mahkamah Agung yang mengetuk palu di tingkat kasasi.

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 715 K/Pdt.Sus-KPPU/2018, MA meyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Fortuna Megah Perkasa dan 18 perusahaan feedloter lainnya. Putusan itu dibacakan pada 17 September dan diunggah ke lama kenpaniteraan MA pada 6 Desember.

Kasasi ini merupakan upaya perusahaan yang divonis melakukan praktik kartel perdagangan sapi untuk memasok kebutuhan daging sapi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi periode 2013 – Agustus 2015.

Pada Putusan KPPU Nomor 10/KPPU-I/2015 dibacakan pada 22 April 2016 Komisi menyatakan bahwa terlapor 1-32 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999. Masing-masing terlapor dijatuhi denda bervariatif, dari Rp1 miliar—Rp21 miliar dengan total Rp106 miliar.

Dari 32 perusahaan feedloter, 19 di antaranya mengajukan keberatan hingga ke tingkat kasasi di MA. Mereka adalah PT Fortuna Megah Perkasa, PT Citra Agro Buana Semesta, PT Tanjung Unggul Mandiri, PT Brahmana Perkasa Sentosa, CV Mitra Agro Sangkuriang, CV Mitra Agro Sampurna, PT Kariyana Gita Utama, PT Andini Agro Loka, PT Nusantara Tropical Farm, PT Great Giant Livestock.

PT Widodo Makmur Perkasa, PT Pasir Tengah, PT Kadila Lestari Jaya, PT Andini Karya Makmur, PT Rumpinary Agro Industry, PT Elders Indonesia, PT Santosa Agrindo, PT Austasia Stockfeed, PT Legok Makmur Lestari, PT Agrisatwa Jaya Kencana, PT Septia Anugerah, PT Catur Mitra Taruma, PT Andini Persada Sejahtera, PT Bina Mentari Tunggal, PT Karunia Alam Sentosa Abadi, PT Sukses Ganda Lestari, PT Sumber Cipta Kencana, PT Sadajiwa Niaga Indonesia, dan PT Lembu Jantan Perkasa.

Ke-19 perusahaan feedloter itu intinya mengaku tidak bersalah dan minta agar MA membatalkan putusan KPPU. Namun, lewat putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi, dan didampingi hakim anggota Panji Widagdo dan Ibrahim, MA memenangkan kubu KPPU.

“Setelah meneliti memori kasasi masing-masing tanggal 18 Agustus 2017, 22 Agustus 2017, 24 Agustus 2017, 25 Agustus 2017 dan 28 Agustus 2017 dan kontra memori kasasi tanggal 5 Oktober 2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum,” ujar Hamdi dalam pertimbangannya, seperti Bisnis kutip pada Senin (12/10/2018).

Menurut MA, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 319/Pdt.G/ 2016/PN.Jkt.Pst pada 1 Agustus 2017 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh para pemohon kasasi  PT Fortuna Megah Perkasa dan kawan-kawan tersebut harus ditolak.

Selain tetap harus membayar denda ke kas negara, para pemohon kasasi juga harus membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan Rp500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper