Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warung Makan Tenda di Palembang akan Dipungut Pajak

Pemerintah Kota Palembang terus menggenjot pendapatan asli daerah dari sektor pajak dengan rencana menerapkan pajak warung makan atau restoran tenda di kota itu.
Pempek Palembang/Ilustrasi
Pempek Palembang/Ilustrasi

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang terus menggenjot pendapatan asli daerah dari sektor pajak dengan rencana menerapkan pajak warung makan atau restoran tenda di kota itu.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan pihaknya ingin menggarap sektor pajak yang belum tersentuh Pemkot.

“Pengenaan pajak restoran tenda yang buka pada malam hari berdasarkan perkiraan omset usaha itu yang cukup besar. Kami dapat laporan bahwa omset mereka hingga di atas Rp10 juta per malam,” katanya, Jumat (7/12/2018).

Harno mengatakan pihaknya lagi mengkaji mekanisme pemungutan pajak dari restoran atau warung makan tenda yang notabene pedagang kaki lima dan tidak memiliki izin tersebut.

Menurut dia, pengkajian tersebut diperlukan karena dalam peraturan daerah (perda) memutuskan bahwa hanya usaha yang memiliki izin yang diwajibkan membayar pajak.

“Oleh karena itu kami akan menanyakan ke Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai mekanismenya, karena Pemkot sudah bekerja sama dengan KPK terkait upaya peningkatan PAD,” kata dia.    

Harno menambahkan, dalam kerja sama itu KPK melakukan pendampingan dengan Pemkot Palembang terkait sektor-sektor baru apa yang bisa digarap sebagai PAD.    

Dia mengatakan, pemkot menargetkan pada 2019 bakal meraup PAD sebenar Rp1 triliun, mengingat pada tahun ini sudah menembus Rp500 miliar.    

“Target pajak ini harus dikejar, karena ini berkaitan dengan pembangunan kota. Jika tidak meningkat, atau tidak tercapai tentu akan langsung berpengaruh dengan target pembangunan,” kata Harnojoyo.     

PAD Kota Palembang bersumber pada pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri (non PLN), pajak penerangan jalan pelanggan PLN, pajak parkir, pajak air tanah, sarang burung wallet, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB dan BPHTB.

Adapun target PAD Palembang tahun ini berada di angka Rp748,68 juta sementara realisasinya sudah mencapai Rp661,63 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper