Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tekan Biaya Produksi Listrik, PLN Minta Harga Khusus Gas

Setelah memperoleh harga khusus untuk batu bara US$70 per ton, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kembali mengajukan penetapan harga khusus (price cap) gas bumi untuk pembangkit listrik menjadi US$6 per million british thermal unit (MMBtu).
Kinerja PLN Kuartal III/2017 vs Kuartal III/2018./Bisnis-Radityo Eko
Kinerja PLN Kuartal III/2017 vs Kuartal III/2018./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah memperoleh harga khusus untuk batu bara US$70 per ton, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kembali mengajukan penetapan harga khusus (price cap) gas bumi untuk pembangkit listrik menjadi US$6 per million british thermal unit (MMBtu).

Harga khusus gas untuk PLN menjadi topik headline koran cetak Bisnis Indonesia edsi Rabu (21/11/2018). Berikut laporannya.

Saat ini, harga gas untuk pembangkit listrik PLN yang berkisar US$7—US$11 per MMBtu dinilai terlalu membebani BUMN kelistrikan itu.

Dalam surat direksi PLN yang diterima Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy N. Someng disebutkan keringanan tersebut bertujuan untuk menekan biaya pokok produksi listrik.

Berdasarkan data PLN, beban usaha ter­besar BUMN itu berasal dari pem­belian bahan bakar dan pelumas yang hingga kuartal III/2018 mencapai Rp101,8 triliun.

“Usulan itu akan dibahas dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2019—2028 pada pekan ini. Usulan penetapan harga khusus ini muncul saat rapat panja PLN dan Komisi VII DPR,” ujarnya, Selasa (20/11/2018).

Andy menegaskan usulan penetapan harga khusus gas bumi untuk pembangkit PLN tersebut tidak terkait dengan kinerja keuangan perseroan yang merugi. Menurut dia, price cap perlu dilakukan dalam proses produksi listrik dari hulu hingga hilir, demi menciptakan harga yang lebih kompetitif dan terjangkau sesuai dengan kemampuan masyarakat, termasuk daya saing industri.

Saat diminta konfirmasinya, Kepala Satuan Unit Komunikasi Korporat PLN Made Suprateka mengatakan perseroan akan melakukan pembahasan internal soal harga gas khusus pada hari ini, Rabu (21/11/2018).

Tekan Biaya Produksi Listrik, PLN Minta Harga Khusus Gas

Dalam upaya menekan beban biaya, ma­najemen PLN juga pernah meminta ke­ring­anan biaya pengangkutan gas melalui pipa kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan, de­mi memperoleh gas dengan harga lebih murah.

Menurut Andy, penetapan harga khusus gas untuk PLN bisa berdampak terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sektor hulu migas sebagai produsen gas. “Oleh karena itu, pemerintah tetap memperhatikan KKKS supaya tidak merugi.”

Bahkan, pemerintah membuka peluang kepada KKKS dengan memberikan penam­bahan persentase bagi hasil migas, apabila dimungkinkan. Sementara itu, PLN juga diminta agar beroperasi secara efisien seka­ligus memastikan ketersediaan listrik dengan harga yang terjangkau dan kompetitif bagi masyarakat.

Sebelumnya, Andi mengakui harga gas masih terlalu mahal karena penghitungannya menggunakan formulasi yang mengacu pada Indonesia Crude Price (ICP). Ketika harga minyak dunia naik, harga gas ikut naik.

Berdasarkan Permen ESDM No. 45/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik, pembelian gas bumi melalui pipa di plant gate dengan harga paling tinggi 14,5% dari ICP. Dengan perhitungan tersebut, harga gas berkisar US$8,9 per MMBtu.

Menurutnya, harga gas seharusnya diatur pada kisaran US$7—US$8 per MMBtu agar lebih kompetitif. Oleh karena itu, dia menilai perlu ada pengaturan khu­sus untuk harga gas dalam negeri (domestic market obligation/DMO), sebagaimana pengaturan DMO untuk batu bara.

Pada Maret tahun ini, PLN memperoleh harga khusus batu bara DMO sebesar US$70 per ton untuk kalori tinggi.

Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian menilai selama ini pemerintah memberikan beban yang cukup berat kepada PLN dalam megaproyek pembangkit 35.000 MW, tetapi tidak memberikan insentif agar kinerja keuangan BUMN itu tidak berdarah-darah. “Kalau enggak dibantu ya bahaya. Mereka sudah rugi,” tuturnya.

Marjolin Wajong, Direktur Eksekutif Indo­nesian Petroleum Association menye­rahkan rencana penetapan harga khusus gas kepada masing-masing produsen gas atau KKKS untuk didiskusikan dengan pemerintah.

Adapun, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa berpendapat rencana pematokan harga gas itu sulit terealisasi. Pasalnya, biaya transportasi dan logistik gas dalam negeri saat ini masih mahal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper