Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Palembang Pastikan Truk Tak Melintas di Dalam Kota

Pemerintah Kota Palembang memastikan tidak ada kendaraan bermuatan besar yang melintas di dalam kota selama waktu yang dilarang.
Angkutan barang/Ilustrasi-Bisnis
Angkutan barang/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang memastikan tidak ada kendaraan bermuatan besar yang melintas di dalam kota selama waktu yang dilarang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Kurniawan, mengatakan kendaraan seperti truk kontainer dan angkutan barang di atas 8 ton hanya boleh melintas pada pukul 21.00 WIB sampai 06.00 WIB.

“Jika mereka memaksa, akan kami tahan kendaraannya,” katanya, Selasa (20/11/2018).

Kurniawan mengatakan sejak diterapkan beberapa hari lalu, seluruh petugasnya dikerahkan untuk menjaga akses yang tidak boleh dilalui angkutan barang bermuatan besar 

“Kami cegat mereka agar tidak masuk. Kami juga kerahkan petugas seperti di Jalan Parameswara dan titik-titik lain agar mereka menggunakan jalur sesuai ketentuan aturan baru,” katanya.

Dia menambahkan, sejak dilakukan uji coba, Dishub terus melakukan sosialisasi dan akan memberikan tindakan tegas jika kendaraan-kendaraan tersebut masih memaksakan diri.

Pihaknya juga telah memberikan tenggat waktu kepada para pemilik gudang selama satu minggu ke depan untuk memahami imbauan angkutan barang melintas di jalan kota Palembang. Pasalnya, banyak pemilik gudang masih ngotot menyuruh para drivernya melintas.

"Seperti beberapa hari lalu, kamu masih mendapati sekitar 200 kendaraan melintas di seperti di Jalan MP Mangkunegara," ujarnya.

Kurniawan akan terus memastikan tidak ada kendaraan bemuatan besar melintas di dalam kota di jam-jam yang dilarang.

Bahkan, sesuai instruksi Walikota, pihaknya bakal memberikan tindakan tegas untuk kendaraan yang masih nekat lewat jalan protokol yang dilarang.

Seperti diketahui, Pemkot Palembang telah melakukan uji coba larangan melintas dalam Kota Palembang bagi angkutan barang bermuatan besar seperti tronton dan puso sejak Senin (12/11).

Saat ini beberapa rambu-rambu baru terkait larangan tersebut, telah dipasang. Di mana, mobil angkutan barang boleh melintas keluar dari Boom Baru melalui Jalan Residen Abdul Rozak pukul 09.00 hingga 15.00, tapi tidak boleh melintas masuk ke dalam kota mulai pukul 06.00 hingga 21.00.

Terkait uji coba tersebut, ada delapan ruas jalan yang tidak diperbolehkan melintas di Jalan Parameswara, Demang Lebar Daun, Basuki Rahmat, R Sukamto, Residen A Rozak, RE Martadinata, Yos Sudarso, dan Jalan Nur Amin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper