Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jamkrida Sumsel Bakal Perbesar Porsi Surety Bond

Direktur Utama PT Jamkrida Sumsel, Dian Askin Hatta menyatakan perseroan berencana memperbesar porsi bisnis surety bond pada tahun depan. Di samping itu, perseroan akan meningkatkan bisnis penjaminan produk dari perbankan untuk menambah imbal jasa penjaminan.
Jamkrida
Jamkrida

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan penjaminan daerah menyiapkan strategi guna menangkap peluang pasar yang lebih besar setelah UU No.1/2016 tentang Penjaminan berlaku efektif pada tahun depan, salah satunya adalah PT Jamkrida Sumsel. 

Direktur Utama PT Jamkrida Sumsel, Dian Askin Hatta menyatakan perseroan berencana memperbesar porsi bisnis surety bond pada tahun depan. Di samping itu, perseroan akan meningkatkan bisnis penjaminan produk dari perbankan untuk menambah imbal jasa penjaminan. 

"Kami berencana memperbesar kapasitas penjaminan yang selama ini dibagi ke asuransi," katanya, Senin (19/11/2018). 

Dia mengatakan UU Penjaminan memberikan peluang bisnis yang lebih besar yang dapat digarap oleh industri penjaminan. Namun, perseroan belum berencana mengembangkan produk baru pada tahun depan karena masih mengamati peluang-peluang baru yang dapat digarap. 

"Sesuai dengan UU Peluang bisnis masih banyak yang bisa digarap, tetapi tergantung pasar di daerah masing-masing Jamkrida. Kalau untuk di daerah potensi usaha baru tidak banyak," imbuhnya. 

UU Penjaminan mengatur ruang lingkup kegiatan usaha penjaminan. Pasal 4 ayat (1) menyatakan usaha penjaminan meliputi pertama, penjaminan kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan. 

Selain itu, penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya. Penjaminan kredit dan atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan. 

Adapun, pada ayat (2) menjelaskan, selain usaha penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan penjaminan dapat melakukan Pasal 4 ayat (2), di antaranya perusahaan penjaminan dapat melakukan penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan usaha jasa lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper