Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diminta Turunkan Pungutan Ekspor Sawit

JAKARTA– Pemerintah diminta menurunkan pungutan ekspor (PE) sawit untuk mendongkrak harga tandan buah segar (TBS) dan meningkatkan daya saing ekspor CPO di luar negeri karena harga TBS di tingkat petani yang terus merosot.
Perkebunan kelapa sawit/Istimewa
Perkebunan kelapa sawit/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA–  Pemerintah diminta  menurunkan pungutan ekspor (PE) sawit untuk mendongkrak harga tandan buah segar (TBS)  dan meningkatkan daya saing ekspor CPO di luar negeri karena  harga TBS  di tingkat petani yang terus  merosot.

"Kami minta ke pemerintah agar PE itu diturunkan atau untuk sementara waktu ditiadakan agar TBS petani ini bisa mendapatkan harga yang wajar," ujar Anggota Komisi VI DPR Eriko Sotarduga, Senin (19/11/2018).

Menurutnya, bila PE diturunkan atau untuk sementara waktu ditiadakan, maka akan mendorong para pengusaha maupun  eksporter segera mengapalkan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) ke negara-negara tujuan ekspor.

Selama ini, lanjutnya, banyak pengusaha yang masih menahan CPO-nya di tangki-tangki penimbunan karena harga internasional masih rendah yakni di kisaran US$500 per ton.

Dengan harga itu, menurut Eriko, harga TBS di tingkat petani seharusnya masih sekitar Rp1.300 per kilogram (kg) atau sekitar 18-20 persen dari harga per kg CPO internasional.

Oleh karena itu, lanjutnya, untuk menyikapi anjloknya harga TBS itu, harus ada sinergi yang baik antara pemerintah, pengusaha dan asosiasi petani. Selain itu, perlu ada kolaborasi antara Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam rangka membuka pasar-pasar ekspor baru.

Selain itu Kementerian Luar Negeri melalui kedutaan besarnya di luar negeri harus intens membuka pasar baru, karena selama ini, Indonesia masih mengandalkan pasar-pasar ekspor tradisional seperti China, India dan Pakistan. Pasar-pasar di kawasan Timur Tengah dan Afrika merupakan pasar potensial untuk dimasuki.  

Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Rino Afrino mengungkapkan, harga TBS di pabrik kelapa sawit (PKS) di Sumatra antara Rp750 per kg-Rp1.050 per kg. Sementara itu harga di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Barat (Kalbar) lebih rendah jika dibandingkan  dengan harga TBS di Sumatra.

Adapun, harga TBS di Pulau Sulawesi dan Papua hanya Rp500 hingga Rp700 per kg, padahal biaya pengelolaan TBS yang dikeluarkan petani yang terdiri dari biaya perawatan, pemupukan dan panen sekitar Rp800 per kg hingga Rp900 per kg. "Ini artinya, jika petani menjual TBS di bawah Rp800 per kg, maka itu adalah jual rugi," ujar Rino.

Dia mengungkapkan, penurunan harga TBS di tingkat petani ini sudah berlangsung sejak lebaran atau bulan Juni 2018. "Di awal penurunan harga TBS, petani masih belum merasakan. Namun harga saat ini, kami semuanya menjerit. Karena itu, kami minta pemerintah harus segera turun tangan untuk menyelamatkan harga TBS petani," ujarnya.

Pada Selasa (13/11) lalu Apkasindo mengirim surat ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Dalam surat tersebut, Apkasindo meminta penurunan tarif pungutan ekspor karena tanki timbun sawit sangat penuh. Dampaknya, mengurangi pembelian TBS petani. "Oleh karena itu, tarif pungutan ekspor sebaiknya diturunkan sementara supaya ekspor meningkat, lalu harga CPO dan TBS dapat terangkat kembali,"kata Rino.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) menetapkan tarif pungutan ekspor CPO dan CPKO sebesar US$50 per ton. Sementara itu, RBD (refined, bleached, and deodorized) Palm Olein sebesar US$30  per ton, RBD palm oil dan PKO sebesar US$ 20  per ton, bungkil dan residu sawit sebesar US$20 per ton hingga cangkang kernel sawit sebesar  US$10  per ton.

Menurutnya, idealnya, penurunan tarif pungutan ekspor dibuat berjenjang dan tetap memberi ruang bagi pengembangan industri hilir. Misalnya, tarif pungutan ekspor CPO menjadi US$30  per ton, RBD (refined, bleached, and deodorized) Palm Olein menjadi US$10 per ton dan produk dalam kemasan dibebaskan dari pungutan ekspor.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper