Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Politisi Partai Berkarya Dilaporkan ke Bawaslu Gara-gara Tweet

Presidium Nasional Japri Abdul Fakhridz menjelaskan bahwa Djoko melakukan pelanggaran kampanye pemilu di media sosial melalui akun Twitter @jokoedy6.
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI) melaporkan Djoko Edhi Abdurrahman yang tercatat sebagai Politikus Partai Berkarya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) lantaran diduga melakukan pelanggaran kampanye pemilu.

Presidium Nasional Japri Abdul Fakhridz menjelaskan bahwa Djoko melakukan pelanggaran kampanye pemilu di media sosial melalui akun Twitter @jokoedy6.

Djoko Edhy yang merupakan pendukung salah satu Paslon di Pilpres 2019 diduga telah melanggar Pasal 280 angka 1 Huruf C dan D Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kami menduga Djoko Edhi selaku Politisi dari Partai Berkarya yang partainya merupakan bagian dari Partai Koalisi pendukung Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo- Sandi Nomor urut 2 pada Pemilu tahun 2019 dengan sengaja secara aktif mereproduksi konten-konten di media sosialnya  dengan Akun Twitter @jokoedy6 yang berisi Kampanye Hitam dan penghinaan terhadap Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 (Jokowi- Ma’aruf),” ujar Abdul Fakhridz, dalam keterangan pers, Jumat (16/11).

Djoko Edhy sendiri mesepons lewat akun medsosnya bahwa apa yang dilakukan bukan bentuk kampanye hitam dan hoaks. “Sori bung Japri, saya tak main black champaign and hoax. Kritik bukan black champaign. Negative champaign kalee. Itu benar. Dan selalu berdasar data (bukan hoax).”

Kubu JAPRI menyebut sejumlah cuitan Djoko Edhi (@jokoedy6) yang disebut sebagai bernada kebencian, dan menebar hoax, antara lain: “Capres dan Cawapresnya pembohong berat. Jadi apa negara ini kalau paslon ini sempat jadi? Negara Hoax!”

“Santri Situbondo emang tak mampu baca juz amma. Sillabusnya bukan Sorokan, melainkan gondoruwo. Al fatehah tak ada. Yg ada al fatekah, artinya penjahat, termasuk Tipsani (tipu sana sini), super dusta, dan sontoloyo. Pendusta berat mau dua periode Presiden Gondoruwo”.

Ada juga tweet, berbunyi: “Makin lama, kian ketahuan Makruf Amin pembohong berat. Ulama Suu ini berkata dan viral: "Jokowi santri situbondo". Top bohongnya. Capresnya tukang bohong super, Cawapresnya tukang bohong lebih super.Klop.”

Fakta-fakta itulah yang diklaim Abdul Fakhridz sebagai pelanggaran kampanye.

Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d, pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum juncto Pasal 69 ayat (1) huruf c dan d.

Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

“Tindakan yang dilakukan oleh Djoko Edhi Abdurrahman tersebut dapat mencederai prinsip-prinsip Pemilu yang bersih, berintegritas dan tanpa hoax dan SARA di Pilpres 2019,” kata Abdul Fakhridz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper