DJP Sumsel Babel Sita Serentak Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2,08 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan penagihan sita serentak yang ditujukan kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Petugas Kanwil DJP Sumsel Babel menyita aset salah satu wajib pajak./Istimewa
Petugas Kanwil DJP Sumsel Babel menyita aset salah satu wajib pajak./Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan penagihan sita serentak yang ditujukan kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya.
 
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel) Imam Arifin mengatakan sita serentak dilakukan oleh 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kedua provinsi itu.
 
“Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel terus berupaya meningkatkan kesadaran akan pajak melalui beberapa kegiatan dan salah satunya melalui penagihan pajak,” tuturnya, Kamis (15/11/2018).
 
Imam  memaparkan pihaknya telah menyita aset Wajib Pajak (WP) senilai total Rp2,08 miliar. Aset-aset tersebut terdiri atas tanah senilai Rp350 juta, mobil ]Rp150 juta, sepeda motor Rp41,36 juta, genset pabrik Rp1,5 miliar, dan sejumlah rekening dengan nilai keseluruhan Rp38,79 juta.
 
“Dari penagihan pajak ini, diharapkan agar para WP dapat lebih patuh akan kewajibannya dalam dunia perpajakan,” ujarnya.
 
Imam menilai sita serentak dapat menimbulkan detterent effect atau pencegahan bagi WP/penanggung pajak di masa yang akan datang, sehingga negara dapat memperoleh haknya sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, disebutkan bahwa penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
 
Sementara itu, penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
 
KPP yang melakukan penyitaan yaitu KPP Pratama Palembang Ilir Barat, KPP Pratama Palembang Seberang Ulu, KPP Pratama Kayu Agung, KPP Pratama Palembang Ilir Timur, KPP Pratama Baturaja, KPP Pratama Lubuk Linggau, KPP Pratama Sekayu, KPP Pratama Pangkal Pinang, KPP Pratama Bangka, dan KPP Pratama Lahat.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper