Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTBA Dipastikan Transfer Kuota Batu Bara 3 Juta Ton

PT Bukit Asam Tbk. memiliki kelebihan kuota pemenuhan market domestic obligation sekitar 6 juta ton dan berpotensi melakukan transfer kuota.
PTBA. /Bisnis.com
PTBA. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bukit Asam Tbk. memiliki kelebihan kuota pemenuhan market domestic obligation sekitar 6 juta ton dan berpotensi melakukan transfer kuota.

Direktur Niaga Adib Ubaidillah mengatakan telah memenuhi kewajiban diatas 25% DMO dan memiliki potensi untuk memperoleh pendapatan tambahan dari sejumlah produsen yang belum memenuhi DMO.

Adapun dari kelebihan kuota, ada sejumlah perusahaan yang berminat dengan total sebesar 3 juta ton. Proses itu ungkap dia, masih dalam proses negosiasi dan perusahaan juga membentuk komite untuk transfer kuota.

Akan tetapi, lanjut dia, memang saat ini dasar penetapan harga cukup rumit dengan mekanisme bisnis to bisnis. “Jadi kami bawa ke BPKP dan Jamdatun, ini rumit, ga mau dibelakang hari ada permasahalan. Bukan berapa dollar tapi prinsip governances,” katanya Rabu (14/11/2018).

Terkait target produksi, PTBA juga masih sejalan dengan rencana produksi 2018 dan bahkan melebihi target-target lain seperti angkutan dan penjualan.

“Sisa 45 hari bisa kebut, doakan supaya cuaca baik dan hujan. Kendala kami hujan,” imbuhnya.

Dia mengatakan tidak ada yang bisa memprediksikan harga jual batubara, maka saat ini yang bisa dilakukan perusahaan dengan mengontrol biaya dan mengefisienkan operasional cara menambang, serta biaya--biaya tarif, untuk mengantisipasi gejolak.

Sementara itu, menurut catatan Bisnis sekitar 20 perusahaan batu bara dilaporkan telah mengajukan permohonan transfer kuota untuk memenuhi ketentuan minimal domestic market obligation (DMO). Namun, tak semua permohonan tersebut disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sri Raharjo mengatakan, sekitar 10 dari 20 perusahaan yang mengajukan, ditolak permohonannya. Ini karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Perdirjen Minerba 300/2018.

"Nggak memenuhi syarat jadi ditolak. Misalnya, kami mewajibkan supaya ada RKAB, itu nggak ada. Model-model seperti itu, lebih ke permasalahan administrasi," ujar Sri.

Sri menjelaskan pengajuan yang ditolak tersebut tidak serta merta membuat perusahaan tersebut dilarang melakukan transfer kuota. Bagi pengajuan yang ditolak dapat mengajukan kembali setelah melengkapi dan memperbaiki persyaratan.

Sementara itu, 10 perusahaannya lainnya, kata Sri, sudah disetujui pengajuannya dan bisa langsung melakukan transfer kuota.

Transfer kuota batu bara dilakukan antara produsen yang DMO-nya telah melebihi batas minimal 25% dengan perusahaan yang belum mencapai kewajiban 25%.

Perusahaan yang DMO-nya kurang akan melakukan pembayaran kepada perusahaan yang DMO-nya lebih dari 25%, agar pencatatan sebagian pasokannya untuk dalam negeri dialihkan menjadi atas nama perusahaan pihak pembeli kuota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper