Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTBA Berminat Wilayah Tambang Eks PKP2B

PT Bukit Asam Tbk. tertarik untuk mengambil alih wilayah tambang yang saat ini dikelola oleh pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) yang segera berakhir.
Alat berat dioperasikan untuk membongkar muatan batu bara dari kapal tongkang, di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Alat berat dioperasikan untuk membongkar muatan batu bara dari kapal tongkang, di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bukit Asam Tbk. tertarik untuk mengambil alih wilayah tambang yang saat ini dikelola oleh pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) yang segera berakhir.

Direktur Utama PTBA Arvyan Arifin mengatakan hal itu jika bisa dilakukan jika dilandaskan pada UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Menurutnya dalam pasal 75 dalam UU tersebut diatur bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diprioritaskan kepada BUMN dan BUMD.

PTBA, tekan dia, memiliki rencana untuk menambah area luas cadangan, apalagi perusahaan juga tengah mencoba menguasai area-area tambang di luar Sumatera. Sehingga, lanjut dia, kalau memang ada beberapa wilayah yang layak di luar Sumatra, yakni di Kalimantan, perusahaan berminat untuk melanjutkan," kata Arviyan.

"Kami ingin menambah area tambang dan meningkatkan produksi batu bara, karena itu, kami berharap bisa mengelola wilayah-wilayah pertambangan yang PKP2B-nya habis,"ujarnya Rabu (14/11/2018).

Lebih lanjut, ia mengatakan, menurut UU Minerba minerba itu, PKP2B jika sudah habis temponya dikembalikan ke negara dalam bentuk WPN (Wilayah Pencadangan Negara), dan boleh saja diperpanjang, tetapi luasan wilayahnya adalah 15.000 hektare. “Sisanya ke WPN, mau dioperasional prioritas adalah untuk BUMN,”imbuhnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mencatat terdapat delapan perusahaan pemegang PKP2B Generasi I atau periode 2019 hingga 2026 yang akan berakhir masa kontraknya.

Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Tanito Harum yang kontraknya akan habis pada 14 Januari 2019, PT Arutmin Indonesia yang kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia yang Perjanjiannya akan berlaku hingga 13 September 2021, dan PT Kaltim Prima Coal yang masa berlaku PKP2B-nya akan habis pada 31 Desember 2021.

Selain itu, PT Multi Harapan Utama yang pada 1 April 2022 kontraknya akan berakhir. Kemudian PT Adaro Indonesia, di mana masa kontraknya akan habis pada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung yang kontraknya hanya sampai 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal yang masa kontraknya akan habis pada 26 April 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper