Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi PP No. 23/2010, Aksi Akuisisi & Merger Bakal Kian Marak

Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) menyebut perusahaan tambang batu bara akan lebih banyak melakukan pertumbuhan anorganik ke depan jika nantinya payung hukum revisi keenam PP23/2010 bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sudah terbit.
Warga memancing ikan di sekitar kapal tongkang pengangkut batu bara di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/10/2018)./ANTARA-Aji Styawan
Warga memancing ikan di sekitar kapal tongkang pengangkut batu bara di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/10/2018)./ANTARA-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) menyebut perusahaan tambang batu bara akan lebih banyak melakukan pertumbuhan anorganik ke depan jika nantinya payung hukum revisi keenam PP23/2010 bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sudah terbit.

Pasalnya, akan ada aturan yang juga mengatur perpajakan yang berubah menjadi rezim prevailing tax lost, kendati PPh Badan rencananya diturunkan. APBI juga sepakat bahwa secara keseluruhan, aturan itu, mengikuti keinginan pemerintah agar pendapatan negara bisa lebih besar.

Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir, mengatakan dengan beban pajak yang semakin tinggi dan penerimaan negara yang lebih tinggi, maka untuk mencari kepastian investasi, pelaku usaha bukan lagi berfokus meningkatkan produksi namun akan berstrategi dengan kerja sama, ataupun jual beli perusahaan, akuisisi, merger, dan lainnya.

“Itu yang kemungkinan terjadi itu caranya supaya perusahaan berkesinambungan. Perusahaan Tbk. juga akan lebih melihat dan berekspansi ke listrik ataupun industri lain terkait batu bara,” ujarnya Rabu (14/11/2018).

Seperti diketahui selain perpanjangan waktu kontrak, tidak hanya mengatur jangka waktu pengajuan yang lebih cepat, perubahan PP 23/2010 lainnya juga akan mengatur perpajakan, penerimaan negara dari pajak dan royalti.

Sebelumnya, pemegang PKP2B harus membayar pajak PPh Badan sebesar 45%, tetapi kini akan diturunkan menjadi sebesar 25%. Penurunan PPh Badan diikuti dengan kenaikan Dana Hasil Batu Bara (DHPB) dari 13,5 menjadi 15 dan tambahan pajak 10% dari laba bersih.

Bagi asosiasi hal ini diharapkan dapat meningkatkan investasi. Pasalnya, kata Pandu, selama 2 tahun belakangan harga batubara naik tapi investasi sektor ini justru turun akibat ketidakpastian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper