Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temuan Kosmetik Ilegal Menurun, Begini Penjelasan BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan menyebutkan temuan produk kosmetik ilegal pada tahun ini turun dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala BPOM Penny K. Lukito (kiri) dan Deputi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Irjen Pol. Sobri Efendy Surya berjoget bersama dalam rangkaian Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, di Jakarta, Minggu (22/10)./JIBI-Dedi Gunawan
Kepala BPOM Penny K. Lukito (kiri) dan Deputi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Irjen Pol. Sobri Efendy Surya berjoget bersama dalam rangkaian Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, di Jakarta, Minggu (22/10)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan menyebutkan temuan produk kosmetik ilegal pada tahun ini turun dibandingkan tahun sebelumnya.

Mayagustina Andarini, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, mengatakan pada tahun lalu, temuan kosmetik ilegal terdiri dari 19 item, sedangkan hingga November tahun ini sebanyak 6 item.

“Ada penurunan, kemungkinan ada kenaikan kepatuhan produsen karena BPOM gencar melakukan pengawasan salah satunya dengan membentuk deputi baru, yaitu Deputi Bidang Penindakan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Kendati temuan kosmetik ilegal menurun, Maya menegaskan pihaknya akan tetap waspada melakukan pengawasan ke seluruh wilayah Indonesia melalui Balai POM yang berada di daerah. BPOM juga katif melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak memilih produk yang tidak memenuhi standar.

“Kami ada aplikasi Cek BPOM yang bisa digunakan di sistem operasi Android maupun iOS. Masyarakat bisa lacak izin edar, nama produsen, dan lainnya,” kata Maya.

Adapun, hingga November 2018, nilai kosmetik ilegal atau yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang yang ditemukan BPOM sebesar Rp112 miliar. Selain itu, ditemukan juga obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat senilai Rp22,13 miliar.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan produk di peredaran (post-market control) secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail oleh BPOM melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Maftuh Ihsan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper