Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meningkatkan pengawasan peredaran kosmetik dan obat tradisional setelah pengawasan impor bergeser dari border menjadi post border sejak kuartal awal tahun ini.
Penny K. Lukito, Kepala BPOM, mengatakan aturan pengawasan impor di post border menimbulkan suatu potensi bahaya karena beberapa produk tanpa izin edar kemungkinan luput dari pemeriksaan. BPOM juga tidak bisa melihat terlebih dahulu apakah produk tersebut aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Yang masuk setelah post border, tidak ada pemeriksaan di border dan kemudian dijual online, ini yang membahayakan. Oleh karena itu, BPOM lebih intensif melakukan pengawasan yang dilakukan masing-masing deputi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Salah satu yang telah dilakukan BPOM untuk pengawasan lebih lanjut adalah bekerja sama dengan Asosiasi Jasa Pengiriman Ekspress Indonesia (Asperindo). Dari kerja sama ini ditemukan produk obat tradisional dan kosmetik mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya senilai Rp17 miliar dari satu operasi.
Menurutnya, dengan perkembangan perdagangan secara elektronik atau e-commerce, maka asosiasi memiliki kewajiban untuk menertibkan anggotanya dengan memeriksa produk yang diedarkan karena ada potensi bahaya.
Selain itu, Deputi Bidang Penindakan BPOM juga memiliki unit khusus, yaitu cyber patrol yang bekerja sama dengan unit khusus dari kepolisian untuk mengawasi peredaran produk kosmetik dan obat tradisional secara online.
“Ke depan, kami pastikan ada MoU dengan market place untuk pengawasan lebih lanjut. Saat ini sudah koordinasi, sedang tahap penjajakan,” kata Penny.
Tidak hanya itu, BPOM bersama negara-negara kawasan Asia Tenggara lainnya saling memberikan informasi terkait produk ilegal melalui post market alert system (PMAS).
Adapun, hingga November 2018, BPOM menemukan kosmetik ilegal atau yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang senilai Rp112 miliar. Selain itu, ditemukan juga obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat senilai Rp22,13 miliar.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan produk di peredaran (post-market control) secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail oleh BPOM melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel