Riau Bidik Rp25 Miliar dari Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Pemprov Riau menargetkan bisa mengumpulkan pendapatan asli daerah hingga Rp25 miliar dari program penghapusan pajak kendaraan bermotor, yang berlangsung akhir tahun 2018.
Ilustrasi./Antara-Sigid Kurniawan
Ilustrasi./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, PEKANBARU – Pemprov Riau menargetkan bisa mengumpulkan pendapatan asli daerah hingga Rp25 miliar dari program penghapusan pajak kendaraan bermotor, yang berlangsung akhir tahun 2018.

"Targetnya sekitar Rp20 sampai Rp25 miliar. Kami yakin target ini bisa dicapai," kata Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ispan Syahputra, kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (13/11/2018).

Menurut dia, Bapenda Riau mematok target itu setelah melihat cukup tingginya antusias dari masyarakat untuk mengikuti program tersebut.

Program penghapusan denda pajak akan dilaksanakan mulai 22 Oktober hingga 30 November 2018. Ini artinya hanya lima pekan program pemutihan denda pajak itu diberlakukan.

Hingga dua pekan penyelenggaraan Bapenda Riau sudah mendapatkan sekitar Rp15,27 miliar berdasarkan data terakhir tanggal 7 November lalu.

Sampai periode tersebut, tercatat sekitar 9.859 kendaraan yang telah mendapat penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBN-KB II).

Pemprov Riau pada tahun ini menargetkan pendapatan dari PKB sebesar Rp995,1 miliar. Kemudian pajak BBN-KB II sebesar Rp828,9 miliar. Dua pajak tersebut kini menjadi andalan Riau setelah sektor minyak dan gas terus menurun kontribusinya untuk pendapatan asli daerah.

Sebelumnya, Pemprov Riau menerbitkan Peraturan Gubernur Riau No. 18 tahun 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan II (BBN-KB II).

Dijelaskan dalam Pergub tersebut bahwa pembebasan pajak diberikan kepada wajib pajak pemilik kendaraan roda dua, tiga dan empat baik itu kendaraan pribadi, angkutan umum maupun instansi pemerintah.

Penghapusan denda PKB dan BBNKB diberikan kepada kendaraan yang mutasi dari luar Provinsi Riau, maupun mutasi antar kabupaten/kota di Riau. Kemudian pembebasan denda PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu penghapusan sanksi administrasi pemilik kendaraan yang melakukan bea balik nama kendaraan yang kedua akibat perubahan identitas kepemilikan kendaraan di Provinsi Riau.

Selain itu, penghapusan denda PKB yang menunggak sampai dengan tanggal 31 Maret 2018. Program itu diberlakukan untuk pembayaran di 33 Unit Pelaksana Teknis Samsat yang ada di seluruh kabupaten/kota di Riau. Selain itu, Bapenda juga menyediakan mobil Samsat Keliling di Kota Pekanbaru sehingga warga bisa membayar pajak pada hari Minggu.

Pergub tersebut juga menyatakan pelaksanaan program itu terkait penetapan tanggal dimulai dan berakhirnya, adalah berdasarkan surat keputusan Kepala Bapenda Riau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper