Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Zaenal Abidin mengatakan seharusnya iuran program Jaminan Kesehatan Nasional dievaluasi setiap 2 tahun. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
“Kalau bisa saya usul, sebelum menetapkan iuran, tentukan lebih dahulu dulu pelayanan dengan standar pelayanan apa yang akan dibiayai. Dengan demikian, pemerintah tidak merasa menambah iuran tetapi ternyata tidak juga cukup untuk membiayai manfaat yang akan diterima peserta,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (13/11/2018).
Zaenal menjelaskan ada standar pelayanan nasional dalam bentuk Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibuat oleh masing-masing fasilitas kesehatan yang merujuk ke pedoman tersebut.
“SOP dibuat dalam bentuk panduan praktik klinis yang dapat dilengkapi dengan alur klinis, algoritme, protokol, prosedur, dan lainnya,” terangnya.
Panduan ini antara lain memuat anamnesis (pemeriksaan awal), pemeriksaan fisik, kriteria diagnosis, diagnosis banding, pemeriksaan penunjang, terapi atau obat yang digunakan, edukasi, dan prognosis.
“Pelayanan inilah yang seharus dibeli oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inilah yang perlu disediakan uangnya dengan menghitung iuran,” ucap Zaenal.
Namun, penentuan diagnosis, pemeriksaan penunjang, laboratorium, obat, harganya senantiasa berubah dan hampir selalu naik. Oleh karena itu, iuran juga harus selalu dievaluasi agar cukup untuk membeli pelayanan terstandar yang disediakan oleh pemberi pelayanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel