Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Sumut Usulkan Belanja 2019 sebesar Rp15,4 Triliun

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengusulkan nilai belanja daerah Sumut pada 2019 sekitar Rp15,4 triliun.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, MEDAN- Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengusulkan nilai belanja daerah Sumut pada 2019 sekitar Rp15,4 triliun.

Hal itu dia sampaikan dalam pengantar nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2019 pada Rapat Paripurna DPRD Sumut di Medan, Senin (12/11/2018).

Gubernur Edy juga menyebutkan bahwa pendapatan daerah Sumut 2019 ditargetkan sebesar Rp15,2 triliu.

Angka tersebut sebagian dialokasikan untuk pencapaian visi misi Sumut Bermartabat yakni lima poin seperti ketenagakerjaan, pendidikan, infrastruktur, kesehatan dan peningkatan daya saing dari sektor agraris dan pariwisata.

Adapun untuk ketenagakerjaan, program peningkatan kesempatan kerja dan berusaha melalui penyediaan lapangan pekerjaan sebesar Rp82,7 miliar atau 1,68%.

Kemudian peningkatan dan pemenuhan akses pendidikan Rp1,3 triliun atau 27,91%, dan pembangunan infrastruktur yang baik dan lingkungan berwawasan Rp1,4 triliun lebih atau 28,64%.

Poin keempat dalam program tersebut, adalah peningkatan layanan kesehatan berkualitas sebesar Rp379 miliar atau 7,73% serta yang kelima, peningkatan daya saing melalui sektor agraris dan pariwisata Rp365 miliar lebih atau 7,43%.

“Selanjutnya pembiayaan daerah pada APBD tahun 2019, terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp500 miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp283 miliar,” kata Gubernur didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Sekda Sumut R Sabrina.

Nota keuangan tersebut, kata Edy, telah mempedomani KUA-PPAS yang telah disepakati berdasarkan Permendagri nomor 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019, sesuai rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2019.

Selain itu juga mengacu kepada arah dan kebijakan sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk program prioritas Nasional, program strategis Nasional, serta mewujudkan visi misi kepala daerah terpilih.

“Acara yang diselenggarakan ini merupakan suatu kegiatan konstitusional. Di mana APBD tersebut harus dibahas dan disetujui secara bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper