Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelarangan Jalan Umum untuk Truk Batu Bara di Sumsel Mulai Hari Ini, Ini Tanggapan Pengusaha Truk

Industri angkutan batu bara di Sumatra Selatan diprediksikan akan merugi Rp25 miliar—Rp30 miliar per hari dengan kebijakan penutupan jalan umum untuk angkutan batu bara oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan yang telah dimulai Rabu (7/11/2018).
Alat berat dioperasikan untuk membongkar muatan batu bara dari kapal tongkang, di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Alat berat dioperasikan untuk membongkar muatan batu bara dari kapal tongkang, di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Industri angkutan batu bara di Sumatra Selatan diprediksikan akan merugi Rp25 miliar—Rp30 miliar per hari dengan kebijakan penutupan jalan umum untuk angkutan batu bara oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan yang telah dimulai Rabu (7/11/2018).

Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Wisnu. W Pettalolo menilai bahwa kebijakan itu terburu-buru karena persiapan pemerintah provinsi sangat minim dan mengancam bisnis angkutan truk batu bara.

“Menurut kami solusi dari pemerintah provinsi belum jelas. Kebijakan sudah diambil. Banyak kerugian dari sisi bisnis angkutan dan ancaman pengangguran sopir-sopir, kernet, dan mereka yang hidup di industri ini,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (7/11).

Wisnu mengatakan, rata-rata pengusaha angkutan batu bara di Sumatra Selatan merupakan pengusaha menengah ke bawah sehingga rentan bangkrut. Pemprov Sumsel, lanjut dia, memang telah menyiapkan jalur dan pelabuhan milik PT Titan Infra Energy. Namun, jalur dan pelabuhan Titan tersebut dinilai tidak akan mampu menampung batu bara dari 30 tambang yang kalorinya berbeda-beda.

Mulai hari ini, Kamis (8/11), jalan umum di Sumatra Selatan dipastikan steril dari truk batu bara. Kepastian itu diungkapkan Gubernur Sumsel Herman Deru melalui Sekda Sumsel Nasrun Umar, saat jumpa pers di Ruang Rapat Bina Praja Selasa, (6/11). "Dengan segala pertimbangan matang, Pergub 23 tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Jalan Umum dicabut terhitung 8 November 2018 mulai pukul 00.00 WIB. Jadi mulai 8 November tidak ada lagi truk batubara di jalan umum," tegas Nasrun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper